Pengertian Verstek
Verstek dalam perkara perceraian diartikan tidak hadirnya pihak yang digugat cerai (Tergugat) ke Pengadilan atau tidak menunjuk pengacara/ kuasanya untuk mewakilinya untuk hadir ke Pengadilan, sehingga Pengadilan mengambil keputusan memutus gugatan cerai dari pihak yang mengajukan gugatan (Penggugat) tanpa dihadiri oleh pihak yang digugat (Tergugat).
Sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, terdapat syarat yang harus dipenuhi bila Hakim akan memutus suatu perkara cerai dengan putusan verstek, yaitu:
- Pihak Tergugat atau kuasanya tidak hadir sama sekali setelah dipanggil 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali berturut-turut untuk hadir ke Pengadilan;
- Panggilan Pengadilan sampai ke alamat Tergugat dengan patut seperti diterima langsung oleh Pihak Tergugat atau setidak-tidaknya orang yang menerima surat menyatakan Tergugat tinggal di alamat tersebut.
Upaya Hukum Bila Cerai Diputus Verstek
Bila suatu perceraian dengan cerai diputus verstek oleh Pengadilan, maka pihak Tergugat masih memiliki hak untuk membatalkan putusan verstek tersebut.
Baca Juga : Upaya Kasasi Perkara Perceraian
Adapun Langkah hukum yang dapat diajukan bila perceraian diputus verstek oleh Pengadilan adalah dengan “ Mengajukan Perlawanan atau Verzet ”.
Perlawanan / Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan pihak Tergugat untuk membatalkan putusan verstek yang diputus oleh Pengadilan.
Dalam kasus perceraian, Perlawanan/ Verzet diajukan dengan tujuan untuk membatalkan putusan cerai yang tidak pernah dihadiri oleh Tergugat/ Termohon sama sekali.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan Perlawanan /Verzet perkara cerai, yaitu:
- Pengajuan Perlawanan/ Verzet ke Pengadilan hanya dapat dilakukan Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan putusan dari Pengadilan kepada Tergugat ke alamat tempat tinggalnya;
- Perlawanan / Verzet yang diajukan Tergugat bukanlah perkara baru, jadi merupakan satu kesatuan dengan perkara cerai yang diajukan Penggugat ke Pengadilan;
- Surat Perlawanan / Verzet yang diajukan Tergugat diartikan sebagai Jawaban dari Tergugat.
_________
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus perlawanan / verzet ke pengadilan, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id