Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Gono Gini serta Hak Asuh Anak
informasi pribadi dari calon klien
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Gono Gini serta Hak Asuh Anak
informasi pribadi dari calon klien
Mita pengacara kami telah menerima konsultasi hukum via chat & telepon + 6.500 orang dengan permasalahan :
- Perceraian
- Cerai dari Luar Negeri
- Hak Asuh Anak
- Pembagian Harta Gono Gini
- Hak Nafkah Anak & Isteri
- Pembagian Warisan
- Penetapan Ahli Waris
- Itsbat Nikah
- Pengesahan / Pengakuan Anak
- Adopsi Anak
- Perwalian Anak
- Asal Usul Anak
- Pergantian nama / Data Kependudukan
- Utang Piutang
- Property dan Pertanahan
- Perjanjian Pra Nikah / Perjanjian Perkawinan
R. Indra, SH, MH
Telah banyak menerima konsultasi Hukum seputar:
- Perceraian
- Hak Asuh Anak
- Pembagian Gono Gini
- Pemberian Warisan
Syukrian, SH
Telah banyak menerima konsultasi Hukum seputar:
- Adopsi Anak
- Perwalian Anak
- Pengesahan/ Pengakuan Anak
- Nafkah Anak & Isteri
Emir D.I, SH
Telah banyak menerima konsultasi Hukum seputar:
- Perjanjian kawin
- Pembagian waris
- Adopsi anak
- Perceraian
Pilih cara konsultasi sesuai kebutuhan
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon
- Konsultasi tidak dibatasi hari dan waktu
- Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
- Menjaga informasi calon klien
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di kantor legal keluarga atau tempat yang ditentukan calon klien
- Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB
- Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
- Menjaga informasi calon klien
Info Jasa Hukum
Syarat dan Ketentuan jasa hukum bila memakai jasa mitra pengacara kami
Perceraian &
Hak Asuh Anak
Mulai dari
Rp. 15 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Buku Nikah diterbitkan KUA (untuk Muslim)
- Akta Perkawinan diberbitkan Dukcapil (Untuk Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK); (Dibutuhkan bila meminta Hak Asuh Anak)
- Bukti Slip Gaji atau Pendapatan Suami; (DIbutuhkan bila Pihak Penggugat meminta Nafkah anak)
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Pembagian Harta Gono Gini
Mulai dari
Rp. 35 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Akta Cerai + Putusan Pengadilan;
- Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Catatan :
Apabila Asset dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih dalam Kredit/ KPR, maka gugatan gono gini kemungkinan tidak dapat diterima.
Penetapan
Ahli Waris
Mulai dari
Rp. 20 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Semua Ahli Waris;
- KK Semua Ahli Waris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah Pewaris;
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Itsbat Nikah
Mulai dari
Rp. 15 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pemohon;
- KK Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Bukti-bukti Telah Melakukan Menikah Siri;
- Surat Keterangan Dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak Pemohon belum mencatatkan perkawinan;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Catatan :
- Bila nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan dari WNA tersebut berasal
- Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Mereka yang telah
memakai Jasa Kami
Dalam memberi jasa, kami mengedepankan fleksibel waktu dalam melayani, menjaga informasi yang diberikan klien serta mengutamakan perdamaian.
Syukrian, SH
Chief Customer Officer
Legal Keluarga
Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?
Pertanyaan Sering Diajukan (Ask)
Bagi pasangan yang menikah menurut agama Islam, proses perceraian atau gugatan cerai harus diajukan di Pengadilan Agama sesuai domisili istri. Selain itu, Anda perlu menyiapkan persyaratan administrasi agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama meliputi:
-
KTP istri.
-
Alamat lengkap suami.
-
Buku nikah asli.
-
Dua orang saksi, yang dapat berasal dari keluarga.
-
Gugatan cerai tertulis yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, apabila Anda ingin mengajukan hak asuh anak, maka perlu menambahkan dokumen pendukung, yaitu:
-
Akta kelahiran anak.
-
Kartu Keluarga (KK).
Dengan menyiapkan seluruh dokumen ini sejak awal, proses perceraian di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Bagi pasangan yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu serta telah mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil, proses perceraian dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Selain itu, gugatan cerai harus diajukan di Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili pihak yang akan digugat.
Contohnya, jika istri tinggal di Jakarta Selatan dan ingin menggugat cerai suami yang berdomisili di Jakarta Barat, maka gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan demikian, lokasi pengadilan selalu mengikuti alamat tempat tinggal pihak yang digugat.
Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum mengurus perceraian non-Muslim. Syarat yang harus dipersiapkan meliputi:
-
KTP Penggugat.
-
Alamat lengkap Tergugat.
-
Akta Perkawinan dari Disdukcapil.
-
Dua orang saksi, yang dapat berasal dari keluarga.
Apabila Anda meminta hak asuh anak, maka wajib menambahkan dua dokumen pendukung, yaitu:
-
Akta Kelahiran Anak.
-
Kartu Keluarga (KK).
Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan tersebut, proses pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri akan berjalan lebih lancar dan terarah.
Mengurus surat cerai dari luar negeri membutuhkan proses hukum yang jelas dan terstruktur. Biasanya, klien dapat menggunakan jasa pengacara untuk menangani seluruh prosedur pengajuan gugatan cerai di Indonesia. Selain mempermudah proses, pendampingan hukum juga membantu memastikan setiap dokumen terpenuhi dengan benar.
Pengacara akan bertugas menyiapkan gugatan cerai, mendaftarkan perkara ke pengadilan, serta mewakili Anda selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengacara juga dapat mengurus penerbitan serta pengambilan Akta Cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh proses dapat berjalan lebih efisien meski Anda berada di luar negeri.
Selanjutnya, klien wajib memberikan surat kuasa kepada pengacara sebagai dasar perwakilan hukum. Surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh pejabat KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di negara tempat klien tinggal. Legalisasi ini penting, karena memastikan keabsahan tanda tangan klien di mata hukum Indonesia.
Setelah surat kuasa sah, proses pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan seperti perceraian pada umumnya melalui Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan Non-Muslim).
Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau setelah pernikahan berlangsung. Dalam praktiknya, ada dua jenis utama perjanjian, yaitu perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dan perjanjian pisah harta pasca nikah (postnuptial agreement). Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu mengatur pemisahan harta antara suami dan istri.
Perjanjian pra nikah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, sedangkan perjanjian pasca nikah dibuat setelah pasangan resmi menikah. Dengan adanya perjanjian ini, harta yang dimiliki masing-masing pihak tidak bercampur menjadi harta bersama selama perkawinan. Selain itu, pemisahan harta membantu pasangan mengelola aset secara lebih aman dan terstruktur, termasuk dalam hal bisnis, kewajiban hutang, maupun perlindungan aset keluarga.
Selanjutnya, pembuatan perjanjian perkawinan wajib dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta autentik yang dibuat oleh notaris. Setelah akta selesai, perjanjian tersebut harus dicatatkan di KUA bagi pasangan beragama Islam atau di Disdukcapil bagi pasangan Non-Muslim. Pencatatan ini penting agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diberlakukan oleh negara.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian pisah harta pasca nikah secara resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengurus perceraian memang dapat dilakukan tanpa pengacara, namun banyak orang memilih menggunakan jasa pengacara karena prosesnya cukup kompleks. Pengacara membantu menyiapkan gugatan cerai dengan benar, memastikan dokumen tidak ada yang terlewat, serta menyusun argumen hukum yang kuat agar proses persidangan berjalan lebih efektif. Dengan pendampingan profesional, risiko kesalahan administrasi maupun penundaan sidang dapat diminimalkan.
Selain itu, pengacara mewakili Anda di setiap tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran gugatan, mediasi, pembuktian, hingga putusan akhir. Kehadiran pengacara sangat membantu bagi Anda yang sibuk bekerja, tinggal di luar kota, atau tidak terbiasa menghadapi proses hukum. Pendampingan yang tepat membuat Anda tidak perlu menghadiri seluruh persidangan secara langsung, karena sebagian proses dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Bagi yang ingin mengurus perceraian tanpa pengacara, pengadilan memang menyediakan Posbakum untuk membantu membuat gugatan dasar. Namun, layanan ini bersifat terbatas dan tidak mendampingi proses persidangan secara penuh. Karena itu, memakai jasa pengacara menjadi pilihan yang lebih nyaman, cepat, dan aman bagi banyak orang ketika menghadapi proses perceraian di pengadilan.
Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung menegaskan bahwa gugatan pembagian harta gono-gini tidak dapat diterima apabila objek yang dipersengketakan masih menjadi jaminan utang. Artinya, rumah yang masih dalam status KPR tidak bisa diajukan sebagai objek pembagian harta bersama karena kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah kepada pasangan suami istri dan masih melekat sebagai agunan bank.
Selain itu, pengadilan juga menolak gugatan ketika objek tersebut mempunyai sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua atau seterusnya. Karena status hukumnya belum bersih dan melibatkan pihak ketiga, pengadilan tidak dapat membagi harta tersebut. Oleh karena itu, pembagian gono-gini baru dapat dilakukan setelah kredit lunas atau setelah objek tidak lagi berstatus sebagai jaminan.
Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang berusia di bawah 12 tahun berada dalam pemeliharaan ibu. Hal ini karena ibu dinilai lebih dekat secara emosional dan lebih stabil dalam memberikan pengasuhan pada anak usia dini. Sementara itu, ketika anak sudah berusia di atas 12 tahun, ia berhak memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya sesuai kenyamanan dan kedekatan emosionalnya.
Mahkamah Agung juga mempertegas prinsip ini melalui Putusan No. 126 K/Pdt/2001. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa anak yang masih di bawah umur sebaiknya diserahkan kepada pihak yang paling dekat dan akrab secara emosional, yaitu ibu. Dengan demikian, secara umum pengadilan cenderung memberikan hak asuh kepada ibu, kecuali ada alasan yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak atau tidak mampu mengasuh anak.
Penetapan Ahli Waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia. Melalui permohonan ini, pengadilan akan menetapkan siapa yang menjadi pewaris, siapa saja yang sah sebagai ahli waris, serta berapa bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum. Penetapan ini penting karena sering digunakan untuk kebutuhan administrasi, seperti pengurusan warisan, balik nama aset, pembagian harta, atau penyelesaian sengketa keluarga.
Untuk mengajukan penetapan ahli waris, para pemohon harus melengkapi beberapa dokumen, yaitu KTP pewaris, surat kematian pewaris, KTP ahli waris, akta kelahiran ahli waris, Kartu Keluarga, buku nikah pewaris, serta menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui hubungan keluarga. Setelah seluruh syarat lengkap, permohonan dapat segera didaftarkan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pewaris agar proses penetapan dapat diputus secara resmi.
Jasa Pengacara Perceraian di Jakarta & Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor – Cepat, Profesional, dan Amanah
Perceraian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut emosi, keluarga, hingga masa depan anak. Oleh karena itu, Anda memerlukan pendampingan yang tepat agar seluruh proses berjalan lancar dan mendapat putusan hukum yang jelas. Legal Keluarga hadir sebagai penyedia jasa pengacara perceraian Jakarta yang profesional, amanah, dan berpengalaman dalam menangani berbagai perkara keluarga.
Apa Itu Perceraian Menurut Hukum Indonesia?
Pengadilan hanya dapat memutuskan perceraian melalui putusannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap perkawinan yang ingin diakhiri wajib diputuskan di pengadilan, dan prosesnya harus dilaksanakan di depan sidang. Oleh karena itu, setiap pasangan yang hendak berpisah wajib mengajukan perkara ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, sesuai agama masing-masing.
Dalam proses ini, pengacara perceraian menyiapkan gugatan, menyampaikan argumen hukum, dan mendampingi Anda sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
Jenis Kasus Perceraian dan Perkawinan yang Sering Terjadi
Banyak pasangan di Indonesia menghadapi persoalan rumah tangga yang berbeda-beda. Beberapa kasus yang umum ditangani antara lain:
- Pengesahan atau itsbat nikah
- Pembatalan perkawinan
- Perkawinan campuran WNI dan WNA
- Sengketa hak asuh anak
- Pembagian harta gono-gini
- Gugatan cerai ASN
- Perceraian dengan permohonan nafkah
- Cerai karena KDRT atau perselingkuhan
Setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Bila kasusnya melibatkan banyak tuntutan, seperti hak asuh dan harta bersama, maka bantuan pengacara sangat dibutuhkan agar Anda tidak dirugikan.
Mengapa Proses Perceraian Butuh Pengacara?
Proses perceraian sering kali memakan waktu dan penuh tekanan. Banyak klien merasa kewalahan saat menangani sendiri proses hukum. Dengan menggunakan jasa pengacara perceraian Jakarta, Anda mendapatkan manfaat berikut:
- Proses lebih cepat dan efisien
- Pengacara dapat mewakili Anda di persidangan
- Argumen hukum lebih kuat
- Menghindari kesalahan administrasi
- Mendapat strategi terbaik sesuai tujuan Anda
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat menyelesaikan perkara tanpa beban berlebih.
Cara Memilih Pengacara Perceraian yang Tepat
Sebelum memutuskan menggunakan layanan pengacara, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar mendapatkan pendamping hukum yang sesuai kebutuhan.
1. Pastikan Memiliki Lisensi Resmi
Pengacara wajib memiliki lisensi dari organisasi advokat yang sah. Lisensi memastikan proses hukum Anda berjalan benar dan sesuai prosedur.
2. Profesional dan Amanah
Komunikasi yang jelas sangat penting. Pengacara profesional akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan menjaga kerahasiaan klien.
3. Berpengalaman Menangani Kasus Keluarga
Pengalaman mengurus perceraian, hak asuh, sengketa harta, dan perkara keluarga lainnya menjadi nilai plus. Pengalaman akan memengaruhi strategi penyelesaian kasus.
4. Biaya Jasa yang Wajar
Jangan tergiur tarif terlalu murah. Pilih layanan dengan biaya yang jelas dan sesuai kualitas pendampingannya.
Kenapa Memilih Legal Keluarga?
Legal Keluarga adalah layanan hukum yang berfokus pada perkara keluarga, mulai dari perceraian hingga warisan. Selain itu, kami memahami bahwa setiap klien memiliki persoalan yang unik, sehingga solusi yang diberikan harus tepat dan manusiawi. Oleh karena itu, kami selalu mengutamakan pendekatan yang jelas, terarah, dan sesuai kebutuhan Anda. Selanjutnya, setiap proses akan kami jelaskan secara transparan agar Anda merasa aman dan mengetahui langkah hukum yang tepat.
Profesional dan Amanah
Kami mengutamakan pendekatan kekeluargaan, namun tetap profesional dalam menangani perkara hukum. Mitra pengacara kami menjaga kerahasiaan Anda dengan sepenuh hati.
Penyelesaian Efisien
Proses perceraian dapat dilakukan secara cepat, baik melalui konsultasi online maupun tatap muka. Kami membantu menyiapkan berkas, menyusun gugatan, hingga mendampingi persidangan.
Transparan dan Jujur
Setiap langkah akan dijelaskan secara terbuka. Anda tidak perlu khawatir mengenai biaya atau proses, karena semuanya disampaikan sejak awal.
Berpengalaman Menangani Ribuan Perkara
Legal Keluarga telah membantu berbagai kasus: itsbat nikah, cerai dari luar negeri, hak asuh anak, pengakuan anak, hingga sengketa utang piutang.
Jangkauan Layanan Luas
Kami menyediakan layanan jasa pengacara perceraian Jakarta dan wilayah sekitar:
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat
- Jakarta Utara
- Tangerang Selatan
- Depok
- Bogor
- Bekasi
- Tigaraksa
Kami juga melayani klien dari luar daerah dengan konsultasi daring.
Hubungi Legal Keluarga Sekarang
Jangan biarkan masalah perceraian atau hak asuh membebani pikiran Anda. Legal Keluarga siap membantu proses hukum keluarga Anda sampai tuntas.
Hubungi kami melalui WhatsApp atau telepon untuk konsultasi awal.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id