Pertanyaan :
Saya seorang isteri dimana suami saya sudah dipenjara sekitar 1 (satu) tahun lebih. Saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Bagaimana kah caranya ? saya menikah menurut agama Islam.
Jawaban :
Bila suami sedang dipenjara, maka isteri tetap berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Oleh karena isteri yang mengajukan gugatan cerai dan beragama Islam, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal Isteri sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama :
” Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
Adapun terkait alasan cerai dimana suami dipenjara dapat dijadikan alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf c PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan , yaitu :
” Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.”
Apabila mencermati ketentuan diatas, maka syarat alasan cerai yang dapat dikabulkan pengadilan yaitu ketika pihak suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Walau menurut aturan menyebutkan hukuman penjara 5 (lima) tahun, namun pihak isteri tetap berhak mengajukan gugatan cerai walau hukuman suami dibawah 5 (lima) tahun. Adapun alasan yang dapat dipakai adalah alasan sering melakukan pertengkaran dikarenakan suami saat ini telah dipenjara sehingga tidak dapat memberikan nafkah kepada isteri.
_____
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar gugatan cerai, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id