Pertanyaan :
Siapa saja berhak menerima harta warisan ?
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka tergantung dari jenis pembagian warisan yang digunakan. Apakah memakai pembagian waris Islam atau pembagian waris perdata.
Untuk menentukan pembagian waris menggunakan waris Islam atau waris perdata, maka perlu melihat dari diri pewaris yang meninggal tersebut.
Apabila pewaris meninggal dalam keadaan agama Islam, maka pembagian warisan dilakukan menggunakan hukum Islam. Sedangkan apabila pewaris meninggal tidak beragama Islam (Non Muslim) atau merupakan golongan asia timur seperti Tionghoa, maka pembagian waris yang dapat digunakan adalah pembagian waris menurut hukum KUHPerdata.
Pihak Menerima Pembagian Waris Islam
Dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan kelompok ahli waris yang berhak menerima waris bila pewaris meninggal dunia, yaitu :
- Golongan laki-laki yang memiliki hubungan darah, yaitu : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
- Golongan perempuan yang memiliki hubungan darah, yaitu : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Golongan karena adanya perkawinan : duda atau janda dari pewaris.
Bila ahli waris semuanya masih hidup sebagaimana disebutkan diatas, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan milik pewaris, yaitu :
- Anak Perempuan dan Laki-laki pewaris;
- Orang Tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
- Janda (matan isteri) atau Duda (mantan suami) dari Pewaris.
Pihak Menerima Pembagian Waris Perdata
Dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan : Berdasarkan aturan yang berhak menjadi ahli waris yaitu keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang atau yang di luar perkawinan, serta suami atau isteri yang hidup terlama…..
Dari penjelasan diatas, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan menururt aturan diatas yaitu :
- Pihak yang memiliki hubungan darah; dan
- Pihak yang memiliki hubungan perkawinan yang hidup terlama.
Dibawah ini kami memberikan gambaran 4 (empat) golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan bila pewaris meninggal dunia, yaitu :
- Golongan I : Duda atau Isteri Janda yang masih hidup dan hidup terlama berserta Anak-Anak dan Keturuannya.
- Golongan II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pihak yang meninggal (Pewaris).
- Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (Perwaris).
- Golongan IV : Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara pembagian warisan, penetapan ahli waris atau sengketa gugatan pembagian warisan di Pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id