Status Perkawinan Orang Tua Yang Belum Tercatat
Tidak dapat dihindari saat ini masih banyak perkawinan yang belum dicatatkan hingga pasangan suami dan isteri tersebut meninggal dunia. Akibat dari tidak dicatatkan, akhirnya membuat perkawinan suami dan isteri tersebut belum dianggap sah menurut hukum Negera.
Hal ini semakin rumit apabila suami dan isteri yang meninggal dunia tersebut meninggalkan sejumlah asset kekayaan serta meninggalkan beberapa anak yang dapat menjadi ahli waris.
Asset-asset yang ditinggalkan tersebut pastinya harus segera beralih kepada ahli waris yaitu salah satunya kepada anak-anak yang ditinggalkan.
Namun tidak dapat dihindari terdapat permasalahan administrasi yang harus diselesaikan apabila asset-asset yang ditinggalkan dialihkan dari perwaris (orang tua) kepada ahli waris (anak-anak-nya).
Permasalahan administrasi yang dimaksud adalah kewajiban menunjukkan dokumen/ bukti perkawinan yang sah dari orang tuanya tersebut seperti buku nikah yang dikeluarkan KUA untuk Islam, dan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dukcapil untuk mereka yang beragama Non Muslim.
Bila Orang Tua (Pewaris) Tidak Memiliki Bukti Sah Perkawinan ? Apa Yang Perlu Dilakukan Anak Sebagai Ahli Waris ?
Anak sebagai salah satu pewaris dapat mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan untuk mengesahkan perkawinan orang tuanya.
Untuk yang beragama Islam dapat mengajukan Pengesahan Perkawinan dengan nama “Itsbat Nikah”, sedangkan untuk non muslim seperti kristen, katholik, hindu, budha dan konghucu mengajukan permohonan Pengesahan Perkawinan ke Pengadilan Negeri.
Permohonan Pengesahan Perkawinan Untuk Agama Islam / Itsbat Nikah
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. “
Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
” Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. “
Permohonan Pengesahan Perkawinan Untuk Non Muslim
Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :
” Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”
Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”
________
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau memakai jasa kantor kami terkait permohonan pengesahan perkawinan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id