Pertanyaan :
Saya seorang Isteri yang beragama Kristen memiliki suami yang telah meninggal dunia. Perkawinan saya dan suami sampai saat ini belum memiliki Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Pertanyaan saya, Apakah walau suami telah meninggal, saya masih bisa mendaftarkan perkawinan saya agar memiliki Akta Perkawinan ?
Jawaban :
Ibu sebagai isteri sampai saat ini masih memiliki hak untuk mendapatkan akta perkawinan walau suami telah meninggal dunia.
Bila suami telah meninggal dunia, maka saran kami adalah ibu mengajukan terlebih dahulu “Permohonan Pengesahan Perkawinan” melalui Pengadilan Negeri.
Adapun tujuan permohonan tersebut adalah meminta izin kepada pengadilan agar perkawinan ibu dan suami yang telah meninggal tersebut diberikan izin agar dapat dicatatkan di disdukcapil dan keluar Akta Perkawinan.
Adapun dasar hukum pengesahan perkawinan yang ibu ajukan diatur dalam Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
” Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”
Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”
Dalam pengajukan permohonan pengesahan perkawinan, ibu sebagai isteri dapat juga meminta sekaligus mengesahkan anak yang lahir dari perkawinan ibu, sehingga anak-anak ibu menjadi sah menurut hukum dari ayah biologis yang telah meninggal dunia.
___________
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau memakai jasa kantor kami terkait permohonan pengesahan perkawinan belum tercatat, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id