Pertanyaan :
Siapakah pihak yang berhak mendapatkan warisan jika seorang ayah meninggal dunia ? berapa banyak bagian yang akan didapat oleh ahli waris
Jawaban :
Hukum Pembagian Warisan di Indonesia
Jika seseorang meninggal dunia, maka terdapat 3 (tiga) jenis hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pembagian warisan yaitu hukum waris islam, hukum waris KUHPerdata dan hukum waris Adat. Namun dibawah ini kami akan menjelaskan 2 (dua) hukum yang umum digunakan untuk melakukan pembagian warisan, yaitu :
1. Pembagian Warisan Islam
Hukum waris Islam berlaku untuk pewaris yang berwarga negara Indonesia dan ketika meninggal dunia beragama Islam. Pembagian waris Islam ini diatur dalam Pasal 176 s/d 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Siapa pihak yang berhak mendapatkan warisan bila ayah meninggal dunia ?
Dalam Islam terdapat 3 (tiga) kelompok berhak mendapatkan warisan, yaitu:
- Kelompok laki-laki didasarkan hubungan darah : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
- Kelompok perempuan didasarkan hubungan darah: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Kelompok karena adanya perkawinan : duda atau janda dari pewaris.
Jika semua ahli waris belum meninggal (ada), maka pihak yang berhak mendapatkan warisan, yaitu :
- Anak Perempuan dan Laki-laki pewaris;
- Orang Tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
- Janda (matan isteri) atau Duda (mantan suami) dari Pewaris.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka apabila ayah meninggal dunia, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan dan jumlah bagiannya berdasarkan hukum Islam adalah :
- Mantan Isteri yang ditinggalkan (Janda) pewaris yang dimana berhak mendapatkan 1/8 (seperdelapan) bagian jika pewaris memiliki anak. Namun apabila pewaris tidak memiliki anak pada saat meninggal, maka mantan isteri yang ditinggalkan (janda) mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian.
- Anak perempuan hanya mendapatkan ½ (seperdua) bagian bila pewaris hanya memiliki 1 (satu) orang anak perempuan. Namun, Anak perempuan masing-masing mendapatkan 2/3 (dua pertiga) bagian bila pewaris memiliki 2 (dua) atau lebih anak perempuan;
- Anak perempuan mendapatkan 1 (satu) bagian dan laki-laki mendapatkan 2 (dua) bagian jika pewaris memiliki anak perempuan dan laki-laki.
- Ayah dari pewaris mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris meninggalkan anak. Sedangkan bila pewaris tidak memiliki anak, ayah mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian;
- Ibu dari pewaris mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian bila pewaris memiliki anak. Sedangkan bila pewaris tidak memiliki anak, ibu mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian;
2. Pembagian Warisan KUHPerdata
Pembagian waris menurut KUHPerdata digunakan untuk pewaris yang berwarga negara Indonesia dan ketika meninggal dunia tidak beragama Islam (Non-Islam) atau termasuk golongan Timur Asing seperti Tionghoa.
Dalam sistem pembagian warisan menurut KUHPerdata, disebutkan terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :
- Golongan I : Suami (Duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup berserta Anak-Anak dan Keturuannya.
- Golongan II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pihak yang meninggal (Pewaris).
- Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (Perwaris).
- Golongan IV : Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.
Apabila ayah meninggal dunia, maka menurut pembagian hukum waris perdata, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan ?
Jika seorang ayah meninggal dunia dan memiliki keturuan, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah pihak-pihak yang berada pada golongan I diatas, yaitu terdiri dari :
- Isteri yang ditinggalkan (janda);
- Anak perempuan;
- Anak laki-laki.
Berapa jumlah bagian dari isteri yang ditinggalkan (janda) dan anak-anak ?
Dalam pembagian warisan di KUHPerdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan serta isteri yang ditinggalkan (janda). Artinya, anak perempuan, anak laki-laki serta isteri yang ditinggalkan (janda) memiliki hak yang sama mewarisi harta warisan dari pewaris yang meninggal dunia dengan perbandingan 1 (satu) banding 1 (satu) atau sama rata.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara pembagian warisan, penetapan ahli waris atau sengketa gugatan pembagian warisan di Pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id