Artikel

Syarat Itsbat Nikah

Syarat Itsbat Nikah di Pengadilan

Apa itu Itsbat Nikah ?

Itsbat nikah / Isbat nikah adalah mekanisme hukum yang ditempuh melalui Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan siri agar dapat tercatat secara legal dan dikeluarkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Tidak mudah mengajukan permohonan itsbat nikah di pengadilan karena faktanya banyak juga permohonan itsbat nikah yang ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Dibawah ini kami dari legal keluarga akan memberikan gambaran mekanisme permohonan dam syarat itsbat nikah / isbat nikah agar dapat sesuai prosedur hukum yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

1. Permohonan dan Syarat Itsbat Nikah diajukan di Pengadilan Agama wilayah menikah siri

Dalam prakteknya, permohonan itsbat nikah diajukan di pengadilan wilayah dimana pihak suami dan isteri menikah siri.

Contohnya, apabila suami bertempat tinggal di Jakarta Barat, sedangkan ia menikah siri dengan isteri siri-nya di wilayah Jakarta Selatan, maka permohonan itsbat nikah / isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai tempat pernikahan siri dilangsungkan.

2. Mengurus surat keterangan belum tercatat perkawinan di KUA wilayah menikah siri

Sebelum mengajukan permohonan itsbat nikah di pengadilan agama, maka pasangan suami dan isteri memiliki kewajiban mengurus dokumen tertulis berupa “surat keterangan yang menyatakan pasangan suami dan isteri belum mencatatkan perkawinan sirinya”. Adapun surat keterangan tersebut diurus di KUA (Kantor Urusan Agama) wilayah mereka menikah siri.

3. Usahakan wali nikah yang menikahkan bukanlah wali hakim tetapi wali nasab

Dalam praktek kita banyak menemukan pernikahan siri yang dimana wali nikah dari pihak perempuan adalah wali hakim, walau pihak perempuan masih memiliki wali nasab seperti orang tuanya, saudara laki-lakinya atau saudara dari ayah dari perempuan tersebut.

Walau penggunaan wali hakim sah menurut ajaran islam, namun dalam praktek peradilannya, kebanyakan hakim menolak atau tidak menerima sebuah permohonan itsbat nikah / isbat nikah di Pengadilan dengan alasan perkawinan yang dilakukan secara siri tidak sah karena menggunakan wali hakim dan bukan wali nasab.

Pengadilan barulah menerima permohonan itsbat nikah/ isbat nikah menggunakan wali hakim ketika pihak perempuan benar-benar terhalang sehingga tidak memiliki wali nasab, seperti sudah tidak memiliki ayah, tidak memiliki saudara laki-laki atau tidak memiliki paman laki-laki (saudara ayah).

Oleh karena itu, status wali dalam perkawinan adalah hal yang wajib diperhatikan dalam mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

4. Perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri tidak sedang terikat perkawinan sah dengan pihak lain

Pasangan yang mengajukan permohonan itsbat nikah di pengadilan agama tidak boleh terikat perkawinan sah dengan pihak lain. Apabila masih terikat perkawinan salah satu atau keduanya, maka pengadilan akan menolak atau menyatakan tidak menerima permohonan itsbat nikah tersebut.

Contoh : apabila suami dan isteri mengajukan permohonan itsbat nikah di pengadilan agama, sedangkan diketahui ternyata pihak suami masih memiliki isteri sah menurut hukum.

5. Perlu memperhatikan masa iddah dari pihak perempuan bila pihak isteri adalah seorang janda

Permohonan itsbat nikah dapat ditolak /tidak dapat diterima pengadilan dengan alasan ternyata pihak isteri terlalu cepat melakukan perkawinan, padahal diketahui pihak isteri masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya terdahulu.

6. Apabila pasangan merupakan WNA (Warga Negara Asing) adanya kewajiban melengkapi dokumen izin menikah di Indonesia dari pihak kedutaan negaranya di Indonesia

Apabila permohonan itsbat nikah dilakukan adalah perkawinan campuran yaitu WNI dan WNA, maka pihak WNA wajib melampirkan dokumen izin tertulis untuk menikah di Indonesia dari pihak kedutaan negaranya di Indonesia.

Dokumen izin tersebut nantinya akan diberikan ke majelis hakim sebagai bukti tertulis.

7. Wajib menyiapkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan siri

Dalam mengajukan bukti permohonan itsbat nikah di pengadilan agama, bukti terpenting untuk mengesahkan perkawinan siri adalah kehadiran saksi.

Saksi bertugas menyampaikan kebenaran adanya perkawinan siri tersebut. Saksi terbaik adalah melihat dan mendengarkan langsung adanya perkawinan siri tersebut.

Oleh karena itu usahakan saksi yang hadir dapat berupa wali nikah, saksi nikah atau orang-orang yang menyaksikan adanya perkawinan tersebut.

Syarat Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama

Berdasarkan uraian diatas, maka syarat itsbat nikah di pengadilan agama adalah sebagai berikut :

  1. KTP Para Pemohon;
  2. Paspor/ KITAS bila salah satu pihak WNA;
  3. Kartu keluarga (KK);
  4. Surat Keterangan belum mencatatkan perkawinan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dimana menikah siri;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan siri

Bagimana bila terdapat anak dari perkawinan siri ?

Apabila memiliki anak dari hasil perkawinan siri, maka ketika mengajukan permohonan istbat nikah di pengadilan agama dapat disatukan dengan permohonan asal usul anak dengan tujuan menentapkan anak hasil perkawinan siri sebagai anak sah menurut hukum.

Oleh karena anak dari hasil perkawinan siri di dalam akta kelahirannya hanya tertulis nama ibunya, maka setelah melakukan itsbat nikah dapat dimohonkan ke disdukcapil agar terdapat catatan pinggir sebagai anak sah yang memiliki ayah biologis menurut hukum.

Berapa lama proses isbat nikah di Pengadilan hingga keluar buku nikah dari KUA ?

berapa lama proses isbat nikah ? Umumnya proses isbat nikah di pengadilan agama berdurasi sekitar 1 (satu) bulan lebih hingga keluar putusan dan buku nikah dari KUA.

Setelah keluar putusan itsbat nikah dari pengadilan agama, maka tahap selanjutnya para pihak suami dan isteri ke KUA untuk mengurus dokumen untuk pembuatan buku nikah dengan syarat-syarat yang ditentukan pihak KUA.

Sidang isbat nikah siri ?

Apabila anda melakukan nikah siri dengan pasangan anda, maka salah satu cara untuk mengesahkannya adalah dengan melakukan isbat nikah agar mendapatkan buku nikah. Namun perlu diperhatikan sesuai yang disebutkan diatas, perkawinan siri yang akan di isbat di pengadilan agama wajib tidak terikat perkawinan sah atau bertujuan bukan untuk poligami tanpa izin isteri sah. Apabila tujuan isbat tersebut bertentangan dengan hukum, maka itsbat tersebut akan ditolak pengadilan agama.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi untuk mengetahui syarat dan proses permohonan itsbat nikah di pengadilan agama, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?