Pertanyaan :
Apakah ada penyebab gugatan cerai di tolak ? bagaimana jika pihak isteri atau suami mengajukan gugatan cerai, apakah pengadilan dapat menolak gugatan cerai tersebut ?
Jawaban :
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang Bahagia kekal dan sejahtera. Oleh karena itu, hukum mempersukar (mempersulit) terjadinya perceraian, kecuali terdapat alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
Dengan demikian, tidak ada perceraian terjadi tanpa alasan yang jelas serta adanya kewajiban untuk membuktikan alasan cerai tersebut.
Bagaimana jika alasan cerai tidak dapat dibuktikan ? jika tidak dapat dibuktikan, secara hukum gugatan cerai ditolak pengadilan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Dibawah ini Legal Keluarga memberikan gambaran beberapa alasan-alasan yang memungkinkan gugatan cerai tersebut ditolak pengadilan, yaitu :
1. Para Pihak Terbukti Melakukan Hubungan Badan pada saat Proses Perceraian Berlangsung di Pengadilan
Kami menemukan sebuah Putusan Pengadilan Agama Bandung No. 063/Pdt.G/2017/PA.Bdg menegaskan hubungan badan yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon menghapus dalil dasar hukum yang dinyatakan oleh Termohon dalam permohonan cerainya yaitu sering melakukan pertengkaran terus menerus, hingga gugatannya gugur serta tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaart).
Adapun bunyi pertimbangan hukum majelis hakim tersebut sebagai berikut:
“ Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis hakim telah menemukan fakta hukum, yaitu Penggugat dan Tergugat masih melakukan hubungan suami isteri pada hari senin tanggal 10 April 2017 sekitar Pukul 11 siang, sehingga majelis hakim berpendapat hubungan badan yang dilakukan Penggugat dan Tergugat menghapus dalil gugatan Penggugat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah tidak harmonis, maka dengan demikian alasan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya gugur karena tidak berdasarkan hukum, sebab dalil yang menjadi dasar gugatan Penggugat yaitu perselisihan dan pertengkaran terhapus dengan hubungan suami isteri yang dilakukan Penggugat dan Tergugat.”
“ Menimbang, oleh karena alasan gugatan Penggugat gugur karena tidak berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak terima (Niet Ontvankelijk Verklaart).”
Jadi dengan demikian, melakukan hubungan suami dan isteri sementara proses perceraian berjalan di pengadilan dapat menyebabkan gugatan cerai gugur atau tidak dapat diterima.
2. Alasan Perceraian Terkait Pertengkaran Tidak Terbukti, Terutama Saksi Dianggap Kurang Kuat
Umumnya alasan perceraian yang diajukan oleh pihak yang mengajukan cerai karena adanya pertengkaran terus menerus yang dilakukan oleh pihak suami dan isteri. Namun pertengkaran tersebut wajib dibuktikan dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Apabila 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan tidak dapat menjelaskan adanya pertengkaran termasuk apakah pihak keluarga sudah pernah mencoba mendamaikan para pihak atau tidak, maka pengadilan dapat menolak gugatan cerai dari pihak Penggugat.
3. Perkawinan Masih Dianggap Dini dan Upaya Pihak Keluarga Mendamaikan Masih Kurang Maksimal
Kami pernah menemukan putusan pengadilan yang menolak gugatan cerai dari Penggugat karena dengan alasan pihak Penggugat yang ingin bercerai terlalu dini dan perkawinan masih berumur 2 (dua) bulan sebelum memutuskan untuk pisah rumah (pisah ranjang) dengan Tergugat.
Majelis hakim berpendapat usaha dari pihak keluarga kurang maksimal untuk mendamaikan pasangan suami dan isteri ini padahal perkawinan yang dilangsungkan masih terlalu dini.
Dalam pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 406/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst menyebutkan sebagai berikut :
“ Menimbang, bahwa karena alasan gugatan Penggugat terlalu premature untuk memutuskan tali perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang baru hidup Bersama dalam sebuah keluarga yang berlangsung selama lebih kurang 5 (lima) bulan, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat gugatan penggugat tidak cukup alasan untuk dikabulkan dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak.”
4. Belum Pisah Rumah Minimal 6 (Enam) Bulan
Saat ini terdapat aturan baru yang khusus berlaku di Pengadilan Agama yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022, Rumusan Kamar Agama Poin 1 huruf b ayat 2 yang menyebutkan :
” perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.”
walau dalam aturan tersebut tertulis kata “atau” sehingga bersifat pilihan ketika dibaca. Namun dalam prakteknya terdapat beberapa gugatan cerai yang tidak diterima (N.O) dengan dasar pihak yang mengajukan gugatan cerai belum pisah rumah dengan pasangannya dengan jangka waktu minimal 6 (enam) bulan.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id