Pertanyaan :
Saya sebagai isteri ingin mengajukan isbat/ itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap suami saya, apakah hal tersebut diperbolehkan ? Hal ini mengingat saya dan suami juga ingin cerai tapi belum memiliki buku nikah.
Jawaban :
Di Pengadilan Agama tidak melarang seseorang mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai.
Adapun dasar hukum pengajuan penggabungan gugatan cerai dan itsbat nikah adalah sebagai berikut :
Kumpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 menyebutkan dalam daftar pertanyaan Poin 3.8 . SEMA & Tahun 2012 Pertanyaan No. 11 :
Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan itsbat nikah dengan perceraian. Apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan ?
Jawaban :
“ Pada prinsipnya itsbat nikah dalam perceraian dibenarkan, rangka dapat kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.”
Jadi dengan demikian, permohonan itsbat nikah dapat diajukan secara bersamaan dengan pengajukan gugatan cerai.
Adapun syarat pengajuan itsbat nikah sekaligus dengan cerai, adalah :
- KTP para pihak;
- KK (Kartu Keluarga);
- Akta Kelahiran;
- Surat Perkawinan Siri bila ada;
- Foto-foto perkawinan bila ada;
- Surat Keterangan dari KUA Kecamatan dimana menikah siri yang menerangkan perkawinan dari Para Pemohon belum tercatat;
- Siapkan 2 (dua) saksi.
________
Apabila anda ingin mengajukan penggabungan permohon isbat / itsbat nikah dan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id