Pertanyaan :
Apakah terdapat nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri setelah perceraian dilakukan di Pengadilan Agama ?
Jawaban :
Jenis Nafkah Ketika Bercerai
Terdapat beberapa jenis nafkah yang wajib dibayarkan oleh pihak suami bila sebagai pihak yang mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama,yaitu:
- Nafkah Iddah, yaitu nafkah yang wajib dibayarkan matan suami kepada mantan isteri selama masa Iddah. Masa Iddah umumnya dihitung selama 3 (tiga) bulan lamanya;
- Mut’ah, yaitu pemberian atau hadiah yang dapat berupa uang atau barang yang diberikan mantan suami karena telah menceraikan mantan isteri;
- Nafkah Lampau (Madliyah), yaitu apabila suami memiliki hutang (kewajiban) yang belum dibayarkan kepada isteri selama masa perkawinan, maka pihak isteri memiliki hak untuk menuntutnya jika dimohonkan cerai di Pengadilan;
- Nafkah anak, yaitu nafkah yang diberikan kepada anak untuk kebutuhan sehari-hari yang jumlahnya ditetapkan setiap bulan oleh hakim, namun biaya yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
Menentukan Jumlah Nafkah
Tidak terdapat aturan berapa jumlah nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau (madliyah) dan nafkah anak yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri. Namun tidak menutup kemungkinan pihak mantan isteri dan mantan suami bersepakat terkait jumlahnya.
Apabila pihak mantan isteri dan mantan suami tidak bersepakat terkait jumlah nafkah yang diberikan, maka hakim yang nantinya menentukan jumlah nafkah tersebut.
Bagaimana cara hakim menentukan jumlah nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau dan nafkah anak ?
Dalam Kompikasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 khususnya Untuk SEMA No. 3 Tahun 2018 Bidang Hukum Keluarga Poin (b) menyebutkan:
“ Hakim dalam menetapkan nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami dan atas kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”
Selain itu dalam daftar pertanyaan No.16 Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama juga menyebutkan :
Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak ?
Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dari kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan serta besaran take home pay suami.
Dengan demikian penentuan jumlah nafkah ditetapkan hakim didasarkan beberapa hal, yaitu :
- Kemampuan ekonomi suami serta besaratan take home pay-nya;
- Melihat kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak;
- Melihat lamanya masa perkawinan.
Kapan Nafkah Dibayarkan ?
Nafkah Iddah, Mut’ah, Madliyah serta Nafkah anak wajib dibayarkan oleh mantan suami sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan dihadapan Pengadilan Agama.
Pihak mantan suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak jika belum membayar nafkah iddah, mut’ah, madliyah dan nafkah anak selama 1 (satu) bulan pertama.
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 menyebutkan:
“ ………maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.”
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id