Artikel

Langkah Hukum Bila Digugat Cerai Diam-Diam

Pertanyaan :

Saya seorang suami digugat cerai diam-diam oleh isteri saya. Kebetulan kami sudah tidak tinggal 1 (satu) rumah lagi, namun isteri saya menggugat saya ke Pengadilan Agama dengan memakai alamat tempat tinggal bersama dan beralasan masih tinggal bersama. Apakah saya dapat membatalkan cerai tersebut ?

Jawaban :

Bila anda digugat cerai diam-diam, maka sebenarnya terdapat 2 (dua) Langkah hukum yang anda dapat tempuh, yaitu upaya hukum pidana dan upaya hukum perdata.

Oleh karena tujuan anda adalah hanya untuk membatalkan putusan cerai yang telah diputus pengadilan, maka Langkah hukum yang anda dapat lakukan yaitu upaya hukum perdata.

Setidaknya terdapat 2 (dua) Langkah hukum perdata yang anda dapat lakukan secara perdata dalam upaya membatalkan putusan cerai tersebut, yaitu :

1. Mengajukan Upaya Hukum Perlawanan / Verzet

Dalam kasus cerai, Verzet dapat diartikan sebagai upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh pihak suami atau isteri yang tidak hadir sama sekali ke pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan cerai yang telah diputus secara verstek oleh pengadilan.

Upaya hukum verzet /perlawanan ini diatur dalam Pasal 129 HIR/ 153 Rbg .

Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan bila ingin mengajukan verzet/ perlawan :

  1. Jangka waktu pengajukan verzet/ perlawanan tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan;
  2. Verzet/ perlawanan diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan yaitu apabila tenggang waktu pengajukan verzet masih mencukupi yaitu 14 (empat belas) hari setelah adanya pemberitahuan putusan, maka bapak sebagai suami dapat mengajukan permohonan vezet/ perlawanan ke pengadilan untuk membatalkan putusan verstek cerai dari isteri bapak.

2. Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

 Bila putusan pengadilan terkait gugatan cerai telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan telah dikeluarkan akta cerai, maka satu-satunya cara agar dapat membatalkan putusan verztek tersebut adalah dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

 Dasar hukum permohonan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 Untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 67, maka terdapat alasan-alasan hukumnya, yaitu :

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Sedangkan untuk jangka waktu nya diatur dalam Pasal 69 yang dimana terdapat alasan yang dihitung berdasarkan 180 (seratus delapan puluh hari) dan ada juga yang didasarkan  sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

_______

Apabila anda ingin bertanya terkait pengajuan upaya hukum banding perkara cerai, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?