Artikel

Perceraian Non Muslim di Pengadilan

Perceraian Non Muslim di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bagaimana langkah dan cara mengurus perceraian non muslim di Pengadilan ?

Proses perceraian untuk yang beragama non muslim seperti kristen, katholik, hindu, budha serta konghucu dilakukan di Pengadilan Negeri.

Namun untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan negeri wajib memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

Terdapat 2 (dua) langkah dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam mengurus perceraian non muslim, yaitu:

1. Mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri di wilayah domisili Tergugat

Tahap pertama dalam mengurus perceraian non muslim adalah mendaftarkan gugatan cerai Penggugat ke pengadilan negeri wilayah domisili pihak Tergugat.

Adapun syarat yang diperlukan dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah:

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat lengkap tempat tinggal Tergugat;
  3. Akta Perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil;
  4. Kartu keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak bila menuntut hak asuh anak.
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat;
  6. Surat gugatan cerai yang berisi alasan-alasan perceraian.

Baca Juga : Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama

Berapa lama proses pengurusan perceraian non muslim di pengadila negeri ? sulit untuk menjawab ini karena tergantung apakah para pihak sudah sepakat bercerai atau tidak. Apabila sudah sepakat cerai diantara para pihak, maka proses cerai dapat selesai disekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan. Namun apabila terdapat pihak yang tidak ingin bercerai, maka proses perceraian dapat berlangsung lebih lama karena pihak yang tidak ingin cerai dapat mengajukan upaya hukum banding.

2. Mengurus dan mengambil akta cerai non muslim di Disdukcapil

Apabila pengadilan negeri telah menutus perceraian non muslim, maka tahap selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).

Untuk mengambil akta cerai non muslim di disdukcapil, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu :

  1. Foto copy KTP suami dan isteri;
  2. Surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan;
  3. Salinan Putusan Pengadilan Negeri;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  5. Akta Perkawinan dari disdukcapil yang asli.
  6. Surat kuasa bila memakai kuasa.

Apakah perlu memakai jasa Pengacara untuk mengurus Perceraian non muslim ?

Mengurus perceraian non muslim di pengadilan negeri tidak wajib memakai kuasa hukum atau pengacara. Namun apabila anda memiliki banyak kesibukan sehingga tidak dapat mengurusnya sendiri, maka anda dapat mencari jasa pengacara/ advokat yang dapat mengurus perceraian.

Adapun manfaat jika memakai jasa pengacara/ advokat mengurus perceraian, yaitu :

  1. Membantu membuat draf surat gugatan cerai;
  2. Mewaliki klien di persidangan;
  3. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;
  4. Membuntu mengambil salinan putusan;
  5. Membantu mengambil akta cerai.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian di Pengadilan Negeri, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?