Pertanyaan :
Saya seorang anak dari orang tua yang keduanya telah meninggal dunia. Kebetulan kami ingin mencairkan dana tabungan orang tua kami di Bank, hanya ternyata memerlukan bukti bukti seperti buku nikah orang tua. Sedangkan sepengetahuan kami orang tua tidak memiliki buku nikah. Apakah ada solusi agar orang tua kami memiliki buku nikah ?
Jawaban :
Bila orang tua anda telah meninggal dunia semuanya dan anda sebagai anak ingin agar perkawinan orang tua anda sah dimana hukum, maka anda sebagai anak dapat mengajukan permohonan isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Yang mengajukan permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh anak-anak mereka.
Adapun dasar hukum permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh anak-anak mereka adalah sebagai berikut :
Pasal 7 ayat (2) KHI :
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Pasal 7 ayat (4) KHI :
“ Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. “
Sedangkan untuk syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu :
- KTP Suami dan Isteri;
- Akta Kematian Suami dan Isteri;
- Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
- KTP pihak Pemohon (anak-anak);
- Akta Kelahiran Pemohon (anak-anak);
- Surat Keterangan dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah orang tua yang menerangkan belum tercatat perkawinannya disana;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
____
Apabila anda ingin mengajukan permohon isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id