Artikel

Isteri Meninggal, Apakah Suami Dapat Warisan Isteri ?

Pertanyaan :

Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Warisan Isteri ?

Jawaban :

Apabila pihak isteri telah meninggal dunia, maka suami adalah salah satu ahli waris yang berhak mendapatkan warisan yang ditinggalkan isteri, mau itu dalam perspektif hukum Islam atau menurut KUHPerdata.

Hak Waris Suami Terhadap Harta Isteri Menurut Hukum Islam

hak waris dapat terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu karena adanya perkawinan atau terdapat hubungan darah.

Apabila pihak suami tidak bercerai dengan isterinya selama hidup, maka pihak suami merupakan salah satu ahli waris yang berhak terhadap harta warisan isterinya.

Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan pihak yang berhak mendapatkan warisan :

  1. Hubungan sedarah. Terdapat 2 golongan sedarah, diantaranya ialah glongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  2. Hubungan pernikahan. Karena ditinggal isteri atau suami menjadi duda atau janda.

Berdasarkan penjelasan pasal 174 KHI diatas pihak suami karena memiliki hubungan perkawinan dengan isterinya menyebabkan memiliki hak terhadap harta warisan isterinya.

Namun dalam praktek, apabila harta warisan itu terdapat hak bagian gono gini (harta bersama) di dalamnya, maka dapat dilakukan pembagian terhadap harta bersama (gono gini) yang dimana mantan suami mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dan 1/2 (seperdua) bagian untuk mantan isteri. khusus untuk 1/2 (seperdua) bagian waris isteri inilah yang dilakukan pembagian waris yang dimana pihak suami berhak mendapatkannya sebagai salah satu ahli waris.

Hak Waris Suami Terhadap Harta Isteri Menurut KUHPerdata

dalam KUHPerdata terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Apabila pihak isteri meninggal dunia dan status perkawinan belum bercerai saat masih hidup, maka pihak suami berhak menjadi ahli waris terhadap isterinya yang meninggal dunia dikarenakan suami masih dalam Golongan I.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?