Pertanyaan :
Saya menikah dengan seorang WNA dan saat ini tinggal diluar negeri. Saya sebagai isteri ingin bercerai dengan suami saya yang seorang WNA Inggris. Kami dahulu menikah di Indonesia dan memiliki Akta Perkawinan dari Dukcapil. Kira-kira cara mengurus surat cerai bagaimana yah, sebab posisi kami berada di luar negeri ?
Jawaban :
Oleh karena ibu menikah di Indonesia, maka pengurusan surat cerai ibu haruslah juga dilakukan di Indonesia agar dapat diterbitkan Akta Cerai.
Sesuai keterangan ibu katakan memiliki Akta Perkawinan dari dukcapil, maka kami menganggap ibu menikah menurut agama non muslim, oleh karena itu, gugatan cerai yang ibu ajukan adalah ke Pengadilan Negeri.
Dibawah ini kami akan menjelaskan langkah-langkah yang anda dapat ajukan bila ingin mengurus surat cerai dengan WNA (Warga Negara Asing) dan terhadap WNA tersebut bertempat tinggal diluar negeri, yaitu:
Menentukan Jenis dan Letak Pengadilan
Oleh karena akta perkawinan ibu diterbitkan oleh Disdukcapil, maka gugatan cerai ibu diajukan di Pengadilan Negeri.
Untuk menentukan Letak Pengadilan, maka perlu diketahui dulu apakah Ibu sebagai isteri saat ini bertempat tinggal di Indonesia atau tidak ?
Jika ibu (isteri) sebagai pihak ingin mengajukan cerai bertempat tinggal di Indonesia, sedangkan Suami yang WNA bertempat tinggal di Luar Negeri, maka berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka terhadap gugatan cerai ibu (isteri) diajukan di Pengadilan Wilayah Domisili Ibu (isteri) sebagai Penggugat.
Pasal 20 ayat (3) :
“ Dalam hal Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman Penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.”
Sedangkan, Apabila Penggugat dan Tergugat sama-sama bertempat tinggal diluar Negeri, maka PP No. 9 Tahun 1975 tidak mengatur mekanisme penentuan letak Pengadilan Negeri dalam pengajuan gugatan cerai, sehingga kemungkinan Pengajuan gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarat Diperlukan Mengurus Surat Cerai Dengan WNA
Bila Ibu sebagai Isteri berada di Luar Negeri, maka terdapat syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan gugatan cerai dengan WNA, yaitu :
- KTP Pihak Penguggat;
- Identitas Tergugat terutama Nama Lengkap dan Alamat tempat tinggalnya saat ini;
- Akta Perkawinan yang dikeluakan Disdukcapil;
- Surat Pemberkatan Kawin untuk Non Muslim;
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak bila meminta Hak Asuh Anak;
- Menyiapkan Surat Gugatan Cerai secara Tertulis;
- Siapkan 2 Saksi.
Bila Memakai Jasa Pengacara Perceraian, Surat Kuasa Pengacara Wajib di Legalisasi KBRI Di Luar Negeri ?
Bila ibu berada diluar negeri, maka salah satu cara untuk mengurus perceraian di Indonesia adalah dapat memakai Jasa Pengacara/ Advokat.
Pengacara/ Advokat adalah pihak yang nantinya mewakili ibu sebagai Penggugat di Pengadilan tanpa harus datang ke Pengadilan sama sekali.
Pengacara / Advokat akan mengurus proses perceraian dari pembuatan surat gugatan, pendaftaran gugatan cerai hingga pengambilan putusan dan akta cerai.
Adapun 2 (dua) surat kuasa yang perlu dibuat dan dilegalisasi di KBRI bila memakai Jasa Pengacara/ Advokat adalah :
- Surat Kuasa untuk keperluan Mediasi;
- Surat Kuasa untuk keperluan Persidangan Cerai.
Terhadap surat kuasa tersebut wajib di Legalisasi oleh KBRI di wilayah dimana ibu (Penggugat) bertempat tinggal di luar negeri.
Sebagai contoh, apabila ibu bertempat tinggal di UK (Inggris), maka Surat Kuasa wajib di Legalisasi oleh KBRI di UK (Inggris).
Jasa Pengacara Perceraian Untuk dengan WNA
Legal Keluaga sebagai kantor jasa pengacara perceraian dapat membantu pengurusan cerai di Indonesia.
__________________
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id