Pertanyaan :
Saya seorang isteri telah menikah dengan suami selama 6 (enam) tahun. Perkawinan kami dilaksanakan di luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami belum dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia. Pertannya kami, apakah masih bisa dilaporkan dan keluar akta perkawinan dari dukcapil ?
Jawaban :
Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan setiap perkawinan yang dilakukan diluar negeri baik antara WNI atau WNI dan WNA memiliki kewajiban untuk melaporkan perkawinannya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia dengan melampirkan surat bukti perkawinan untuk dibawa ke kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka guna dikeluarkan Akta Perkawinan bagi menikah secara Islam dan Akta Perkawinan yang menikah secara Non Muslim.
Kemudian, bila pasangan tersebut belum dapat kembali ke Indonesia dan masih berada di luar negeri, maka pasangan yang melangsungkan perkawinan dapat mendaftarkan perkawinan melalui KBRI (Kedutaan Indonesia) di negara tersebut. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :
- Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
- Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
- Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Bagaimana Bila Sudah 6 (enam) Tahun Berlalu Tidak Pernah Melaporkan Perkawinan di Luar Negeri ?
Bila anda tidak pernah melaporkan perkawinan melalui KBRI atau tidak pernah juga melaporkan perkawinan ketika kembali ke Indonesia, maka saran kami adalah mencoba mengajukan Permohonan ke Pengadilan agar diberikan izin untuk mencatatkan perkawinannya yang terlambat dilaporkan.
Adapun dasar hukum pengajukan permohonan ke pengadilan yaitu Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :
” Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”
Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan :
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”
Namun permohonan meminta izin ke Pengadilan ini dilakukan apabila anda telah pergi ke Disdukcapil, namun disdukcapil menolak permohonan pelaporan perkawinan anda.
_______________
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau memakai jasa kantor kami terkait permohonan pengesahan perkawinan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id