Pertanyaan :
Apakah dapat mengurus surat cerai / perceraian tanpa sidang di Pengadilan ?
Jawaban :
Tidak ada perceraian tanpa persidangan, artinya tidak mungkin sebuah perceraian terjadi tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan Pengadilan.
Oleh karena itu, anda harus tahu bila ingin mengurus perceraian, maka wajib melalui mekanisme pengadilan.
Bagaimana cara mengurus perceraian di Pengadilan ?
Bila anda ingin mengurus perceraian, maka terdapat 3 (tiga) cara yang dapat anda gunakan, yaitu :
Memakai Jasa Pengacara Perceraian
Bila anda tidak memiliki waktu mengurus perceraian di Pengadilan, maka anda dapat dibantu menggunakan jasa advokat / pengacara.
Adapun peran Advokat / pengacara mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu:
- Membantu membuatkan surat gugatan cerai secara tertulis yang didasarkan pada kronologis alasan-alasan cerai dari klien;
- Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk Muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk Non Muslim;
- Membuat dan menyusun replik, daftar buku dan kesimpulan secara tertulis;
- Menyusun bukti-bukti untuk diberikan kepada Hakim dengan tetap didasarkan pada rekomendasi dari klien;
- Mengambil putusan dan akta cerai.
Walau seorang klien menggunakan jasa pengacara perceraian, namun dalam prakteknya pihak klien juga wajib menghadiri sidang di Pengadilan maksimal 1 (satu) s/d 2 (dua) kali sidang khususnya bila terdapat sidang mediasi.
Pihak klien wajib hadir dalam sidang mediasi, karena aturan tidak memungkinkan untuk diwakili kecuali pihak tersebut berada di Luar Negeri.
Mengurus sendiri ke Pengadilan
Mengurus perceraian tidak harus menggunaan jasa pengacara / advokat. Artinya, apabila anda ingin mengurus sendiri, anda dapat mengurus dengan datang langsung ke Pengadilan Agama tempat tinggal Isteri bila yang mengurus cerai Islam. Sedangkan untuk Non Muslim gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai (Tergugat).
Bila anda tidak mengetahui syarat dan prosedur perceraian, maka disetiap pengadilan terdapat posbakum.
Posbakum adalah pos bantuan gratis yang disiapkan pihak pengadilan untuk masyarakat berkonsultasi terkait syarat dan prosedur cerai, serta dapat dibantu membuat surat gugatan cerai.
Baca Juga :
Setelah Posbakum membantu memberikan gambaran terkait syarat dan prosedur perceraian di Pengadilan serta telah pembuatan surat gugatan cerai, maka anda segera mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan dan melakukan sidang sendiri.
Mengurus Menggunakan E-Court
Saat ini mengurus perceraian dapat dilakukan melalui online, yaitu menggunakan situs e-court. Namun untuk menggunakan situs ini anda harus tetap ke pengadilan untuk registrasi akun email sehingga dapat mengurus perceraian melalui e-court.
Sebenarnya dengan mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court, anda memiliki akses untuk bersidang melalui e-litigasi, artinya sidang dengan cara online. Namun sidang dengan cara online melalui e-litigasi sifatnya terbatas yaitu hanya sebatas tahapan sidang jawab menjawab seperti memasukkan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan serta pembacaan putusan.
Sedangkan untuk sidang mediasi serta pembuktian tertulis dan sidang mendengarkan keterangan saksi, maka wajib dilakukan dihadapan majelis hakim Pengadilan.
Syarat Mengurus Perceraian
Terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian di Pengadilan, yaitu :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Buku Nikah (Untuk Muslim);
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Untuk Non Muslim);
- Akta kelahiran anak + Kartu Keluarga (KK) apabila meminta hak asuh anak;
- Siapkan surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan-alasan cerai.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id