Apakah seseorang yang beragama katolik dapat mengurus perceraian ?
Dalam ajaran agama katolik perkawinan memiliki ciri satu untuk selamanya dan tidak dapat terceraikan. Oleh karenanya, dalam katolik tidak dapat bercerai menurut ajaran Agama.
Namun tidak dapat dipungkiri dalam konteks hukum negara, perceraian adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengakomodir hak setiap orang dari agama apapun dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan sepanjang memiliki alasan-alasan hukum yang kuat serta perkawinan tersebut dicatatkan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perlu juga dijelaskan tugas negara melalui pengadilan negeri bukanlah menceraikan seseorang secara agama, namun lebih kepada membatalkan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) sehingga pasangan suami isteri tidak memiliki hubungan perkawinan lagi antara suami dan isteri menurut hukum negara.
Oleh karena itu, apabila terdapat seseorang beragama katolik mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri dan gugatan cerainya dikabulkan, maka pengadilan hanya menyatakan akta perkawinan yang didaftarkan di Disdukcapil tersebut batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Jika pengadilan membatalkan akta perkawinan dari disdukcapil, maka negara telah mengakui pasangan suami dan isteri tersebut telah sah bercerai menurut hukum.
Terdapat 2 (dua) Langkah yang harus ditempuh untuk mengurus perceraian katolik agar mendapatkan akta cerai dari disdukcapil, yaitu :
Mengurus Surat Cerai ke Pengadilan Negeri
Terdapat syarat yang harus dilengkapi mengurus perceraian katolik di pengadilan negeri, yaitu :
- KTP pihak Penggugat;
- Alamat lengkap pihak Tergugat;
- Akta Perkawinan Disdukcapil;
- Surat pemberkatan perkawinan (Tidak wajib);
- KK + Akta Kelahiran anak, apabila meminta hak asuh anak.
- Siapkan surat gugatan cerai yang ditujukan ke Pengadilan Negeri secara tertulis yang memuat alasan-alasan perceraian dan permintaan untuk bercerai.
- Siakan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat
Setelah syarat lengkap, maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan negeri wilayah tempat tinggal pihak Tergugat.
Adapun jangka waktu proses perceraian di Pengadilan Negeri hingga keluar putusan pengadilan berlangsung sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan.
Mengurus Akta Cerai di Disdukcapil
Setelah proses perceraian selesai di pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah mengurus akta cerai di Disdukcapil sesuai domisili KTP masing-masing pihak yang dapat berlangsung 7 (tujuh) hari dengan menyiapkan syarat sebagai berikut :
- Foto copy KTP mantan suami dan isteri;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian;
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri;
- Mengisi Formulir pengurusan akta cerai dari Disdukcapil
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id