Artikel

Cara Mengesahkan Nikah Siri di Pengadilan Agama

Pertanyaan :

Saya seorang isteri sudah menikah  secara siri sekitar 5 (lima) tahun dengan suami, namun belum memiliki buku nikah. Kami juga saat ini sudah memiliki 2 (dua) orang anak. Saya berencana ingin mengesahkan pernikahan kami agar memiliki buku nikah. Namun suami saya belum ingin mengesahkannya, apakah saya tetap bisa mengesahkannya ?

Jawaban :

Pada dasarnya ibu sebagai isteri tetap punya hak untuk mengesahkan pernikahan siri agar nantinya mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun metode pengesahan pernikahan siri dinamakan “Itsbat Nikah”.

 Untuk melakukan itsbat nikah, maka prosesnya melalui Pengadilan Agama.

Ada 2 (dua) cara yang dapat ditempuh untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu :

  1. Permohon, yaitu metode yang dilakukan apabila pihak suami dan isteri sama sama sepakat secara bersama sama untuk mengajukan “itsbat nikah”
  2. Gugatan, yaitu metode yang dilakukan apabila salah satu pihak menginginkan “itsbat nikah” sedangkan pasangan lainnya menolak.

Oleh karena dalam kasus ibu, suami menolak mengesahkan perkawinan, maka ibu mengajukan itsbat nikah dengan metode “gugatan”, yaitu Ibu sebagai isteri menggugat suami ibu dengan meminta kepada Pengadilan Agama mengesahkan perkawinan /pernikahan ibu yang dilaksanakan sekitar 5 (lima) tahun lalu tersebut.

Dasar Hukum Permohonan Itsbat Nikah

Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” 

 Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. “

Dari ketentuan hukum diatas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa ibu sebagai isteri memiliki hak untuk mengajukan gugatan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Namun perlu diperhatikan, permohonan itsbat nikah ibu di Pengadilan Agama bisa saja ditolak apabila ternyata suami yang ibu nikahi masih terikat perkawinan dengan orang lain secara sah dan memiliki buku nikah.

Persyaratan Permohon Itsbat Nikah

 Adapun syarat yang perlu diperhatikan ibu bila mengajukan gugatan itsbat nikah untuk mengesahkan pernikahan siri di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP isteri dan suami;
  2. Akta Kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Surat dari KUA Kecamatan dimana dahulu menikah siri yang menerangkan perkawinan isteri dan suami belum dicatatkan di KUA tersebut;
  5. Bukti pernikahan siri secara tertulis bila ada (tidak wajib);
  6. Foto-foto pernikah siri (tidak wajib);
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

_______

Apabila ingin mengajukan permohon isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka dapat berkonsultasi dengan dengan tim  legalkeluarga.id dengan biaya Rp.100.000 tarif konsultasi melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id