Pertanyaan :
Apa itu sidang verstek dalam perkara perceraian ?
Jawaban :
Apa itu Perceraian dengan Putusan Verstek ?
Verstek dapat diartikan sebagai salah satu prosedur berperkara yang ditempuh oleh hakim disebabkan karena pihak lawan telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun tidak kunjung datang untuk menghadiri di persidangan.
Dalam kasus perceraian, apabila pihak yang digugat tidak hadir setelah diajukan panggilan dari pengadilan, maka pengadilan dapat memutus perkara tersebut tanpa hadirnya pihak yang digugat (verstek).
Pasal 125 HIR :
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.”
Untuk menentukan sidang tetap berjalan dan pengadilan memutus perkara perceraian dengan putusan verstek, maka terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
- Tergugat telah dipanggil oleh pengadilan secara sah dan patut ke alamat domisili Tergugat;
- Tergugat sama sekali tidak datang setelah mendapat surat panggilan sidang oleh pengadilan;
- Tergugat tidak mengajukan perlawanan atau keberatan setelah pengadilan memutus dan memberitahu isi putusan.
Dengan demikian, apabila pihak yang digugat /dimohonkan cerai tidak hadir ke pengadilan sedangkan ia telah dipanggil secara sah dan patut ke alamatnya, maka Pengadilan dengan kewenangannya tetap dapat memproses perceraian tersebut tanpa hadirnya Tergygat/ Termohon, yaitu diputus secara Verstek.
Perlawanan Putusan Verstek Perceraian
Apabila pengadilan memutus perceraian menggunakan cara verstek, maka pihak Tergugat / Termohon berhak mengajukan Perlawanan (Verzet).
Perlawanan (Verzet) adalah upaya keberatan yang diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon karena perceraiannya diputus tanpa hadirnya ia atau secara verstek.
Tergugat / Termohon yang dihukum dengan putusan verstek berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan verstek tersebut diterima oleh Tergugat / Termohon.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id