Pertanyaan :
Apakah boleh menghibahkan asset kepada anak kandung ?
Jawaban :
Hukum hibah orangtua terhadap anak kandung dibolehkan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata.
Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memberikan hibah orang tua kepada anak kandung, yaitu:
- Hibah Harus dilakukan pada saat orang tua masih hidup,
- Penerima Hibah harus telah dewasa,
- Hibah dilakukan dengan Akta Notaris,
- Hibah yang dilakukan orang tua ke anak tidak dapat ditarik kembali.
Dalam praktek tidak menutup kemungkinan timbulnya sengketa antara anak atau antara anak dengan orang tua dikarenakan terhadap pihak sebagai orang yang dirugikan akibat pemberikan hibah tersebut.
Sebagai contoh, apabila pihak anak yang lain keberatan terhadap pemberian hibah orang tuanya yang dianggap tidak adil. akibat hal tersebut, anak yang tidak mendapatkan hibah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan pembatalan akta hibah dengan dasar hukum hak warisnya berkurang akibat proses hibah tersebut.
Anak yang mengajukan gugatan pembatalan akta hibah itu secara hukum berhak dengan dasar :
Hukum Islam
Pasal 210 KHI ayat (1) yang menyatakan bahwa “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Pasal 211 KHI menyatakan bahwa “Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.
KUHPerdata
Hak menuntut sebagai bagian dari Legitime Portie ini diatur dalam Pasal 913 KUHperdata :
“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id