Artikel

Biaya Pengurusan Perceraian di Pengadilan Negeri

Biaya Pengurusan Perceraian

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika mengajukan gugatan perceraian Non Muslim adalah berapa biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri ?

Umumnya biaya pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri untuk pengurusan cerai Non Muslim di sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Biaya pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri disebut dengan istilah “biaya panjar perkara”. Biaya panjar nantinya digunakan pengadilan guna kebutuhan administrasi pengadilan seperti :

  1. Biaya Pendaftaran/ PNBP;
  2. Biaya Pemberkasan/ ATK;
  3. Biaya Panggilan Tergugat;
  4. Biaya Panggilan Penggugat;
  5. Biaya pemberitahuan / penyampaian putusan bila Tergugat tidak hadir;
  6. Redaksi; dan
  7. Materai.

Jika nantinya setelah persidangan masih ada sisa dari biaya panjar perkara yang sudah dimasukkan, maka akan di kembalikan kepada Tergugat.

Dibawah ini kami sebagai kantor jasa pengacara perceraian memberikan rincian biaya pengurusan perceraian yang kami ambil dari e-court kasus perceraian yang pernah kami tangani sebagai berikut :

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan Negeri

Syarat yang diperlukan mengurus perceraian di Pengadilan Negeri adalah :

  1. Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis;
  2. KTP Penggugat;
  3. Alamat lengkap Tergugat;
  4. Akta Perkawinan Disdukcapil;
  5. Surat Pemberkatan Perkawinan;
  6. KK dan Akta kelahiran Anak, bila meminta hak asuh anak;
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari kerabat atau keluarga.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id