Pertanyaan :
Berapa persen hibah untuk anak angkat ?
Jawaban :
Pengertian Anak Angkat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyatakan bahwa “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.
Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka syarat anak dapat dikatakan anak angkat adalah apabila telah ditetapkan atau diputuskan dalam penetapan pengadilan.
Hibah Ke Anak Angkat
Hibah artinya pemberian cuma-cuma pada saat masih hidup oleh pemberi hibah kepada penerima hibah terhadap suatu barang atau asset yang dapat berupa rumah, tanah, apartemen, mobil, motor, tabungan hingga saham perusahaan kepada penerima hibah yang dimana pemberian hibah ini tidak dapat ditarik kembali.
Apakah boleh hibah ke anak angkat ? Hibah yang dilakukan oleh orang tua angkat kepada anak angkat diperolehkan secara hukum sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada, contohnya untuk Islam, proses hibah tidak boleh bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam (KH). sedangkan untuk Non Islam, Proses hibah tidak boleh bertentangan dengan KUPerdata.
Bagian Hibah Anak Angkat
Anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris jika pewaris meninggal dunia karena tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. oleh karena itu, jalan satu-satunya yang dapat dilakukan agar anak angkat mendapatkan harta dikemudian hari adalah dengan memberi hibah.
Berapa bagian hibah anak angkat ? bagian hibah anak angkat dalam banyak literatur hukum paling banyak 1/3 (sepertiga) bagian. Hal ini sejalan dengan beberapa ketentuan seperti Pasal 210 KHI (Kompilasi Hukum Islam) atau Pasal 913 KUHPerdata yang menyatakan adanya bagian mutlak dari ahli waris yang tidak dapat dikurangi menurut hukum.
Dalam praktek terutama di Pengadilan Agama, anak angkat berhak mendapatkan wajiat wajibah yang dimana dalam Pasal 209 ayat (2) KHI menyebutkan “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya”.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id