Jika terdapat pertanyaan apakah alasan yang tepat untuk bercerai, maka jawabannya adalah berbeda-beda, hal ini dikarenakan setiap rumah tangga pasti memiliki alasan-alasan yang berbeda untuk bercerai.
Selain itu ketika mengurus perceraian ke Pengadilan maka wajib memiliki alasan, hal ini dikarenakan “tidak ada perceraian tanpa alasan sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku”.
Dibawah ini kami darl Legal Keluarga memberikan gambaran alasan perceraian yang biasanya digunakan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, yaitu :
- Bertengkar atau berselisih yang sifatnya terus menerus;
- Melakukan perbuatan zina atau diduga selingkuh dengan orang lain;
- Pasangan suka mabuk atau berjudi;
- Pasangan meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan;
- Pasangan dihukum penjara 5 (lima) tahun atau hukuman berat setelah perkawinan berlangsungl
- Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
- Pasangan mendapat cacat badan atau penyakin sehingga menyebabkan pasangan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Salah satu pihak pindah agama.
Syarat Mengurus Perceraian Islam
Syarat diperlukan dalam mengurus perceraian Islam di Pengadilan Agama, yaitu :
- KTP Penggugat / Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah;
- KK (Kartu Keluarga) + Akta Kelahiran Anak, untuk meminta hak asuh anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Syarat Mengurus Perceraian Non Muslim
Syarat diperlukan dalam mengurus perceraian Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) di Pengadilan Negeri, yaitu :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Perkawinan Agama (Tidak Wajib).
- KK (Kartu Keluarga) + Akta Kelahiran Anak, untuk meminta hak asuh anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id