Pertanyaan :
Saya seorang isteri kedua menikah secara Islam dengan suami dengan status duda. Suami saya baru saja meninggal dunia dan meninggalkan 2 (dua) anak yaitu seorang perempuan dan seorang laki-laki. Karena suami saya telah meninggal dunia, siapa ahli waris yang berhak mendapatkan warisan suami saya ?
Jawaban :
Pihak Ahli Waris dalam Islam
Apabila mencermati aturan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka dapat dilihat pihak yang berhak mendapatkan warisan pewaris (pihak yang meninggal dunia) tu dapat dilihat dari:
- Apakah pihak ahli waris memiliki hubungan darah dengan pewaris; atau
- Apakah pihak ahli waris memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.
Adapun kelompok-kelompok ahli waris, yaitu:
- Golongan laki-laki berdasarkan hubungan darah terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki paman dan kakek.
- Golongan perempuan berdasarkan hubungan darah terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Golongan hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda dari pewaris.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan milik pewaris, yaitu:
- Anak perempuan dan laki-laki pewaris;
- Orang tua Pewaris (Ibu dan Ayah);
- Janda atau Duda dari Pewaris
Siapa ahli waris jika suami meninggal dunia
Berdasarkan penjelasan diatas yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu:
- Isteri pewaris;
- Anak-anak pewaris;
- Orang tua Pewaris (ayah atau ibu-nya) jika masih hidup.
Dengan demikian, isteri tetap berhak mendapatkan warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia sepanjang masih memiliki hubungan perkawinan pada saat suaminya meninggal.
Namun perlu diperhatikan juga bila anak-anak pewaris juga serta orang tua bewaris juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari pewaris.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara pembagian warisan, penetapan ahli waris atau sengketa gugatan pembagian warisan di Pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id