Artikel

Cara Menggugat Cerai Jika Buku Nikah Hilang

Pertanyaan :

Saya adalah isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di Pengadilan Agama, namun masalahnya buku nikah saya hilang, apakah saya boleh tetap mengajukan gugatan cerai ?

Jawaban :

Bila buku nikah hilang dan ingin mengajukan gugatan cerai, maka Langkah-langkah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Membuat Duplikat Buku Nikah Jika Buku Nikah Hilang

Bila buku nikah hilang, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat “duplikat buku nikah” di KUA dimana dahulu ibu menikah dengan suami.

Untuk membuat “duplikat buku nikah” maka terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi di KUA, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Laporan Polisi tertulis terkait kehilangan buku nikah;
  4. Biasanya terdapat KUA yang meminta surat pengantar dari RT dan RW terkait pembuatan duplikat buku nikah;
  5. Jika diwakili oleh kuasa, perlu memakai surat kuasa.

Bila syarat semua terpenuhi, biasanya di hari yang sama “duplikat buku nikah” diterbitkan oleh KUA.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ke Pengadilan Domisili Tempat Tinggal Isteri

Langkah kedua bila sudah memiliki “duplikat buku nikah” adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di wilayah domisili isteri.

Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama :

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. “

Dari uraian diatas, maka proses pengajuan gugatan cerai yang diajukan oleh ibu dapat dilakukan sendiri atau diwakili oleh pengacara/ advokat sebagai kuasa di Pengadilan Agama wilayah domisili ibu.

Contoh :

Bila ibu sebagai isteri bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan cerai ibu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

3. Syarat-Syarat Yang Perlu Dilengkapi

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi  ibu sebagai isteri bila ingin mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama adalah :

  1. KTP Ibu;
  2. Identitas suami dan alamat suami saat ini;
  3. Duplikat buku nikah sebagai pengganti buku nikah yang hilang;
  4. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau teman terdekat;
  5. Menyiapkan “surat gugatan cerai” secara tertulis berisi alasan-alasan cerai.

_____

Apabila anda ingin bertanya terkait pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?