Artikel

Cara Mengesahkan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Pertanyaan :  

Saya laki-laki beragama Islam. Sedangkan calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah, namun kami tetap ingin pada keyakinan kami masing-masing. Saya mendengar saat ini perkawinan beda agama dibolehkan secara hukum,  apakah itu benar ?

Jawaban :

Aturan Sahnya Perkawinan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (20 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :

“ Perkawinan yang sah, apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing agama/ kepercayaannya dan terhadap perkawinan tersebut dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .”

 Apabila merujuk pada ketentuan diatas, maka terdapat 2 (dua) syarat sahnya perkawinan, yaitu :

  1. Perkawinan dilakukan menurut agama; dan
  2. Perkawinan tersebut dicatatkan di KUA bagi beragama Islam dan untuk Non Muslim dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Adapun syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya harus dilaksanakan kedua-duanya. Sehingga apabila tidak dilaksanakan kedua-duanya, maka perkawinan dapat dianggap tidak sah menurut hukum.

Namun dalam prakteknya saat ini telah ada aturan hukum yang memungkinkan mengesahkan perkawinan beda agama di Indonesia yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :

“ Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan  “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka perkawinan beda agama dimungkinkan di Indonesia.

Salah satu contoh yang kami dapat berikan rujukan adalah kasus Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 333/Pdt.P/2018/ PN.Skt yang memberikan izin kepada Para Pemohon yang beragama Islam dan Kristen untuk mencatatkan perkawinan beda agamanya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Adapun bunyi Putusan Penetapannya adalah sebagai beriku :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam register Pencatatan Perkawinan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini sejumlah Rp. 166.000,00 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Larangan Sahkan Perkawinan Beda Agama di SEMA No.2 Tahun 2023

Pada tahun 2023 Mahkamah Agung (MA) Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan yang isinya yaitu :

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dengan adanya ketentuan SEMA No.2 Tahun 2023 menyabkan pengadilan negeri tidak dapat lagi mengesahkan perkawinan beda agama melalui pengadilan negeri.

_____

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan terkait permohonan pengesahan perkawinan beda agama di pengadilan negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?