Pertanyaan :
Saya dan suami WNI menikah menurut agama non muslim dan memiliki bukti akta perkawinan dukcapil. Suami saat ini telah pulang ke Indonesia dan saya masih tetap di Kanada. saya ingin tahu syarat dan prosedur mekanisme cerai dari luar negeri. Apa yang perlu disiapkan ?
Jawaban :
Setidaknya kami memberikan 3 (hal) yang perlu diperhatikan bila anda ingin mengajukan gugatan cerai dari luar negeri, yaitu :
A. Gugatan Cerai di ajukan di Pengadilan Domisili Tergugat
Oleh karena ibu menyampaikan domisili suami saat ini sudah di Indonesia. maka hal yang pertama yang perlu dipersiapkan adalah mencari tahu alamat lengkap suami di Indonesia. Hal ini penting untuk menentukan letak pengadilan gugatan cerai yang anda ajukan.
Sebagai contoh, apabila suami tinggal di wilayah jakarta selatan, maka gugatan cerai hanya bisa diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk menentukan domisili tempat tinggal, tidak harus sesuai KTP, akan tetapi sesuai dengan dimana tinggal saat ini, karena nantinya pengadilan melalui juru sita (kurir pengadilan) mengirim surat panggilan gugatan cerai yang ibu telah ajukan.
B. Menggunakan Jasa Pengacara Yang Surat Kuasanya Dilegalisir KBRI Syarat
Oleh karena ibu tinggal diluar negeri, maka salah satu cara agar terdapat pihak yang membantu anda mendaftarkan serta mewakili anda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan adalah dengan menggunakan “JASA PENGACARA”.
apabila anda menggunakan jasa pengacara, maka hal utama yang perlu diperhatikan adalah “SURAT KUASA”.
Surat Kuasa yang diberikan dari ibu ke pengacara haruslah SURAT KUASA YANG TELAH DILEGALISASI PIHAK KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).
Atuan mengenai surat kuasa yang harus dilegalisasi tersebut diatas dalam Putusan MA RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981, yaitu :
”Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.
C. Syarat Yang Perlu Dipersiapkan
Syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan gugatan cerai dari luar negeri untuk beragama non muslim adalah :
1. KTP pihak yang menggugat;
2. Surat Kuasa dari Penggugat ke Pengacara yang di legalisasi pihak KBRI;
3. Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dukcapil;
4. Surat Pemberkatan perkawinan bila ada;
5. Kartu Keluarga + Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
6. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga.
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar gugatan cerai dari luar negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id