SYARAT DAN PROSEDUR | CERAI MUSLIM | CERAI NON MUSLIM |
Tempat Mengajukan Gugatan | Pengadilan Agama | Pengadilan Negeri |
Penentuan Domisili Pengadilan | - Isteri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dimana domisili tempat tinggal isteri saat ini (tidak perlu sesuai KTP) .
- Suami mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dimana domisili tempat tinggal isteri saat ini (tidak perlu sesuai KTP).
| - Isteri mengajukan gugatan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dimana domisili tempat tinggal suami terakhir saat ini (tidak perlu sesuai KTP)
- Suami mengajukan gugatan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dimana domisili tempat tinggal isteri terakhir saat ini (tidak perlu sesuai KTP) .
|
Istilah Pihak Dalam Isi Gugatan | - Isteri yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan suami disebut sebagai TERGUGAT.
- Suami yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENOHON, sedangkan isteri disebut sebagai TERMOHON.
| - Isteri yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan suami disebut sebagai TERGUGAT.
- Suami yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan isteri disebut sebagai TERGUGAT.
|
Syarat Administratif Yang Diperlukan | - Surat Gugatan Cerai,
- Identitas/ KTP Para Pihak,
- Buku Nikah,
- Akta Kelahiran Anak bila menuntut hak asuh anak,
- Bukti kepemilikan harta bila menuntut harta gono gini (harta bersama),
- Siapkan 2 (dua) saksi yang dapat dari keluarga atau kerabat/teman terdekat.
| - Surat Gugatan Cerai,
- Identitas/ KTP Para Pihak,
- Akta Perkawinan dari Dukcapil,
- Sertifikat Perkawinan dari Pemuka Agama (bila ada),
- Akta Kelahiran Anak bila menuntut hak asuh anak,
- Bukti kepemilikan harta bila menuntut harta gono gini (harta bersama),
- Siapkan 2 (dua) saksi yang dapat dari keluarga atau kerabat/teman terdekat.
|
Alasan Perceraian | - Bertengkar terus menerus, sehingga tidak ada kecocokan lagi, (contoh, masalah ekonomi atau karena pasangan dekat dengan orang lain, dll).
- Pasangan berbuat zina, pemabok atau berjudi,
- Meninggakan rumah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah,
- Pasangan dihukum penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung,
- Pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
- Pasangan cacat badan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
| - Bertengkar terus menerus, sehingga tidak ada kecocokan lagi, (contoh, masalah ekonomi atau karena pasangan dekat dengan orang lain, dll).
- Pasangan berbuat zina, pemabok atau berjudi,
- Meninggakan rumah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah,
- Pasangan dihukum penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung,
- Pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
- Pasangan cacat badan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,
|
Permintaan Hak Asuh Anak & Nafkah Anak | - Gugatan Cerai yang diajukan dapat meminta hak asuh anak serta nafkah anak untuk kebutuhannya hingga ia dewasa.
| - Gugatan Cerai yang diajukan dapat meminta hak asuh anak erta nafkah anak untuk kebutuhannya hingga ia dewasa.
|
Permintaan Nafkah Untuk Isteri Yang Bercerai | Permintaan nafkah untuk mantan isteri biasanya dikabulkan bila yang mengajukan gugatan cerai Pihak dari pihak suami. Nafkah tersebut disebut nafkah iddah. Suami dapat juga memberi mut’ah (pemberian cuma-cuman) terhadap suatu barang | Permintaan nafkah untuk mantan isteri biasanya dikabulkan bila yang mengajukan gugatan cerai Pihak dari pihak suami. |
Permintaan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama) | - Permintaan pembagian harta gono gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai dan dapat diajukan setelah gugatan cerai diputus oleh Pengadilan agama dan telah in kracht.
- Pembagian harta gono gini yaitu 50 % (lima puluh persen) untuk mentan suami, dan 50 % (lima puluh persen)untuk mantan isteri.
- Pembagian harta gono gini tidak berlaku bila terdapat perjanjian perkawinan.
| - Permintaan pembagian harta gono gini hanya dapat diajukan setelah gugatan cerai diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah in kracht.
- Pembagian harta gono gini yaitu 50 % (lima puluh persen) untuk mentan suami, dan 50 % (lima puluh persen)untuk mantan isteri.
- Pembagian harta gono gini tidak berlaku bila terdapat perjanjian perkawinan.
|