Artikel

Prosedur Hibah Harta Menurut Hukum

Hibah adalah proses pemindahan harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke penerima hibah.

Syarat utama agar pemberian hibah sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah pihak pemberian hibah masih hidup. Artinya, tidak ada proses hibah yang terjadi sesuai prosedur hukum bila pemberi hibahnya sudah tidak ada atau telah meninggal dunia.

Pasal 1666 KUHperdata :

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Selain itu, hal yang perlu diperhatian adalah penerima hibah adalah orang yang cakap umur atau telah dewasa.

Apabila mengacu pada Pasal 330 KUHPerdata, maka yang dimaksud dewasa adalah orang-orang yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.

Namun dalam praktek, bila pihak penerima hibah adalah anak yang belum dewasa, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya dengan terlebih dahulu meminta penetapan perwalian ke Pengadilan.

Adapun prosedur hibah dilakukan melaui pembuatan akta dihadapan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata :

Tiada suatu penghibahan pun kecuali termasuk dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikikan maka penghibahan itu tidak sah.”

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses hibah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?