Pertanyaan :
Apakah warisan bisa digugat ketika sulit untuk membagian dengan ahli waris ?
Jawaban :
Harta waris pada dasarnya adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan diberikan kepada ahli waris yang dimana apabila timbul sengketa proses penyelesainnya dengan mengajukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan.
Prosedur dan tata cara mengajukan gugat waris ke Pengadilan diatur dalam Pasal 834 KUHPer dan Pasal 188 KHI.
Gugat Waris Menurut Pasal 834 KUHPer (Non Islam)
Pasal 834 KUHPer menyatakan bahwa “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”
Batas waktu dari terbukanya harta waris, arti terbuka ialah harta waris itu boleh diberikan kepada ahli warisnya (Pasal 830 KUHPer) yaitu 30 tahun sesuai dengan Pasal 835 KUHPer “Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu” .
Gugat Waris Menurut Pasal 188 KHI (Islam)
Pasal 188 KHI menyatakan bahwa “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”.
Perihal hal tersebut kita dapat melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan perdata, meskipun boleh melakukan gugatan. Tetapi alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan demi mengurangi permusuhan diantara keluarga. Pasal 183 KHI “Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
Maka dari itu, setelah mengetahui pembagiannya dan mendapatkan haknya perlu bersepakat secara damai.
Syarat Mengurus Gugat Waris Ke Pengadilan
syarat mengurus gugat waris ke Pengadilan, yaitu:
- KTP Ahli waris (Penggugat);
- Identitas Tergugat dan Alamatnya sebagai ahli waris;
- Kartu Keluarga Ahli Waris;
- Akta Lahir Pewaris;
- Surat kematian pewaris;
- Identitas pewaris jika masih ada (KTP & KK);
- Buku Nikah/ Akta kawin Pewaris;
- Surat Keterangan Waris dari Kecamatan (jika ada);
- Dokumen objek harta seperti sertifikat kepemilikian atau bukti kepemilikian ahli waris.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan di Pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id