Artikel

Bolehkah Menghibahkan Harta ke Anak Angkat ?

Pertanyaan :

Bolehkah menghibahkan seluruh harta kepada anak angkat ?

Jawaban :

Pengertian Hibah

Hibah adalah memberikan harta kepada orang lain secara cuma-cuma atau sukarela tanpa meminta imbalan atau timbal balik kepada orang lain. Hibah dilakukan oleh seorang pemberi hibah pada saat masih hidup yang pemberian hibah itu dapat berupa harta bergerak atau harta tidak bergerak seperti rumah, apartemen, tanah, deposito, tabungan, emas, hingga saham perusahaan.

Dalam banyak asus keluarga, hibah terkadang menimbulkan banyak sengketa seperti bila pemberi hibah ingin menghibahkan (memberikan) seluruh hartanya kepada orang lain, seperti contoh ketika orang tua memiliki anak angkat dan ingin memberikan seluruh hartanya itu kepada anak angkanya sehingga anak kandung merasa keberatan.

Contoh lain, apabila orang tua hanya memiliki anak angkat, namun ingin menghibahkan seluruh harta atau assetnya kepada anak angkatnya sehingga saudara atau keluarga dari anak angkat itu keberatan karena merasa memiliki hubungan darah namun tidak dianggap.

Maka dari itu menjadi suatu pertanyaan apakah boleh menghibahkan seluruh harta atau asset kepada anak angkat ?

Apakah Boleh Hibah Seluruh Harta ke Anak Angkat ?

Anak angkat bukan ahli waris secara hukum karena ahli waris hanya bisa terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu adanya hubungan perkawinan atau memiliki hubungan darah yang memungkinkan mendapatkan warisan. Dengan demikan anak angkat secara hukum tidak mendapatkan warisan.

Bagaimana dengan hibah ? apakah orang tua berhak memberikan hibah kepada anak angkatnya ?

Tidak ada larangan orang tua angkat memberikan hibah kepada anak angkatnya. Namun pemberian hibah yang dilakukan orang tua angkat kepada anak angkat tidak boleh bertentangan dengan hukum dan harus sesuai prosedur yang berlaku.

untuk melakukan hibah perlu melihat 2 (dua) perspektif hukum yang berlaku, yaitu:

Hibah Untuk Anak Angkat di Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Proses hibah menurut standar kompilasi hukum Islam (KHI), yaitu sebagai berikut :

Pasal 210 KHI ayat (1) ymenyatakan bahwa “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”

Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan bahwa “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak-nya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Jika memperhatikan aturan diatas, maka hibah terhadap seluruh harta orang tua angkat kepada anak angkat tidak diperbolehkan. Apabila melihat Pasal 210 KHI ayat (1) diatas hibah orang tua angkat kepada anak angkat paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah harta benda orang tua angkat.

Alasan pemberian hibah orang tua angkat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) kepada anak angkat dikarenakan terdapat hak waris dari ahli waris lain yang perlu diperhitungkan bila perwaris meninggal dunia.

Hibah Untuk Anak Angkat di KUHPerdata

Proses hibah menurut aturan KUHPerdata diatur dalam Pasal 1666 yang pada prinsipnya hibah adalah pesetujuan dimana seorang pemberi hibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma kepada penerima hibah yang dimana pemberian hibah ini tidak dapat ditarik kembali.

bagaimana dengan KUHPerdata, apakah terdapat aturan yang memungkinkan orang tua angkat melakukan hibah seluruh harta atau assetnya kepada anak angkat ?

Hibah terhadap seluruh harta orang tua angkat kepada anak angkat juga tidak dimungkinkan menurut KUHPerdata karena di dalam KUHPerdata terdapat asas dengan istilah “Legitime Portie” yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang artinya bagian mutlak yang telah diberikan kepada ahli waris sah tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan. Artinya, jika proses hibah itu menghilangkan hak waris dari ahli waris, maka pihak ahli waris dapat keberatan terhadap proses hibah tersebut.

Dengan demikian hibah terhadap seluruh harta orang tua kepada anak angkat menurut KUHPerdata juga tidak dimungkinkan menurut hukum.

Akibat Hukum Orang Tua Hibahkan Seluruh Harta ke Anak Angkat

Opabila orang tua angkat menghibahkan seluruh harta kepada anak angkat, maka pihak-pihak yang memiliki legal standing (kedudukan hukum) seperti ahli waris yang sah dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk melakukan pembatalan akta hibah di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, proses hibah yang dilakukan oleh orang tua angkat kepada anak angkat sebaiknya dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak diajukan pembatalan ke Pengadilan.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?