Pertanyaan :
Bolehkah membagi harta warisan dengan sama rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan ?
Jawaban :
Pembagian Waris Islam Laki-Laki dan Perempuan
Pembagian waris dalam hukum Islam antara anak laki-laki dengan anak perempuan tidaklah sama rata. Dalam surah An-nisa ayat 11 dijelaskan bahwa, Allah SWT berfirman “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
Maksud ayat diatas adalah anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1 bagian.
Selain itu, menurut Pasal 176 KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan bahwa “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Dengan demikian, pembagian waris antara laki-laki dan perempuan menurut hukum Islam adalah 2 (dua) banding 1 (satu) bagian.
Pembagian Waris KUHPerdata Laki-Laki dan Perempuan
Untuk Hukum waris menurut KUHPerdata tidak membedakan pembagian waris, tetapi terdapat golongan-golongan yang berhak menjadi ahli waris, diantaranya :
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris.
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Apabila memperhatikan aturan KUHPerdata, maka tidak ada perbedaan antara pembagian waris untuk laki-laki dan perempuan karena pembagian dan hak-nya yaitu sama rata.
Bolehkan Pembagian Warisan Islam Laki-Laki dan Perempuan Tidak Sama Rata ?
Pada prinsipnya hukum islam membagi hak waris laki-laki dan perempuan 2 : 1. pembagian ini sudah dianggap adil menurut hukum islam dengan Mengutip salah satu ayat dalam Surah Al-Maidah ayat 8 Allah befirman bahwa keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. “Dasar hukumnya di dalam Alquran, berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Karena hukum waris bukanlah muamalah pada ibadah magdoh atau ibadah yang telah ditentukan syariat, sehingga dapat digunakan prinsip keadilan.
Mengenai pembagian harta waris yang sama rata kita bisa ambil contoh, misalnya terdapat kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Medan pada tahun 2009, bahwa Penggugat menginginkan pembagian waris itu sama rata antara laki-laki dengan perempuan. Dikarenakan si laki-laki tidak pernah mengurus orangtuanya selama sakit sampai meninggal dunia. Oleh karena itu, putusan pengadilan tersebut memberikan putusan berupa pembagian waris antara laki-laki dengan perempuan sama rata dikarenakan beberapa faktor yang mendukungnya.
Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa pembagian waris dalam Islam memang anak laki-laki harus mendapatkan lebih banyak dari anak perempuan karena dia bertanggungjawab atas keluarga dan hak perempuan. Tetapi, jika terdapat faktor-faktor yang menjadikan pembagian waris antara anak laki-laki dengan anak perempuan itu bisa saja dilakukan melalui beberapa pertimbangan yaitu salah satunya apabila disepakati para pihak.
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id