Pertanyaan :
Haruskah ada saksi dalam sidang cerai ?
Jawaban :
Apabila alasan perceraian adalah “bertengkar terus menerus”, maka menurut aturan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka kewajiban menghadirkan saksi adalah “wajib”.
Namun dalam prakteknya, apapun alasan perceraian yang diajukan ke Pengadilan umumnya hakim tetap meminta tetap menghadirkan saksi.
Keterangan saksi sangat dibutuhkan hakim untuk mengetahui mengapa pihak penggugat mengajukan gugatan cerai serta apakah rumah tangga pasangan tersebut benar-benar sudah tidak harmonis atau tidak.
Siapa yang dapat menjadi saksi perceraian
Saksi dalam kasus perceraian umumnya adalah pihak keluarga atau kerabat terdekat.
Keluarga yaitu ibu, ayah, kakak, adik, nenek, kakek, paman, tante atau sepupu terdekat.
Sedangkan kerabat terdekat yaitu teman yang mengenal suami dan isteri.
Apakah saksi wajib melihat atau mendengarkan pertengkaran
Apabila mencermati Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dimaknai adanya kewajiban pengadilan terlebih dahulu untuk mendengarkan keterangan pihak keluarga atau kerabat terdekat, sehingga terkait penilaian apakah wajib melihat atau mendengarkan pertengkaran, maka ini masuk dalam penilaian majelis hakim nantinya yang akan menilai.
Tidak dapat dipungkiri kasus perceraian masuk masalah private, sehingga sangat sulit untuk mendapatkan saksi yang mendengar, melihat atau mengetahui langsung adanya pertengkaran.
Baca Juga :
- Anak Kandung Jadi Saksi, Bolehkah ?
- Gugat Cerai Tanpa Saksi Yang Melihat Pertengkaran, Bolehkah ?
- Pengacara Perceraian di Jakarta Selatan
- Pengacara Perceraian di Tangerang
Oleh karena itu, dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor Nomor: 1463/Pdt.G/2020/PA.Bks tertanggal 9 Juli 2020 menyebutkan Majelis hakim berpendapat saksi dalam kategori Tertimonium de auditu dapat diterapkan secara eksepsional khusus dalam kasus perceraian, karena perkara perceraian pada dasarnya adalah personel recht (berhubungan dengan orang)….”
Namun tidak semua pengadilan juga berpendapat demikian, karena majelis hakim juga diberikan kebebasan untuk menilai dan memutus apakah perkawinan seseorang dapat diputus dengan status perceraian atau tidak dengan berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan ke Pengadilan.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami berpendapat saksi tetap sangat dibutuhan untuk dihadirkan dalam kasus perceraian di Pengadilan.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id