Untuk mengajukan gugatan perceraian, hak asuh anak, nafkah anak serta pembagian harta gono gini di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, maka perlu memperhatikan letak pengadilan terlebih dahulu, yaitu:
Pengadilan Perceraian di Cibinong, Kabupaten Bogor
- Apabila perceraian dilangsungkan secara Islam, maka proses perceraian diajukan di Pengadilan Agama Cibinong.
- Apabila perceraian dilakukan secara Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu), maka proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Pengadilan Perceraian di Kota Bogor
- Apabila perceraian dilangsungkan secara Islam, maka proses perceraian diajukan di Pengadilan Agama Bogor.
- Apabila perceraian dilakukan secara Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu), maka proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor.
Alasan Perceraian di Pengadilan
Terdapat beberapa alasan cerai yang dapat dijadikan alasan untuk mengurus perceraian di Pengadilan wilayah Cibinong dan Kota Bogor, yaitu :
- Suami dan isteri sering bertengkar/ berselisih dengan berbagai alasan sehingga tidak harmonis;
- Pemberian nafkah untuk keluarga dan anak yang dinilai tidak cukup atau kurang (masalah ekonomi);
- Pasangan Selingkuh,
- Pasangan Poligami tanpa izin isteri,
- Pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
- Tidak memiliki keturunan/ Belum memilik anak,
- Pasangan sering mabok dan berjudi,
- Pasangan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, dan
- Pasangan melakukan tindak pidana, sehingga di penjara.
Syarat Mengurus Perceraian
Terdapat syarat-syarat dokumen dan saksi yang diperlukan dalam mengurus perceraian, yaitu:
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat (pihak yang digugat cerai) saat ini;
- Buku Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA), (Untuk beragama Islam).
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Untuk beragama Non Islam).
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak bila meminta hak asuh anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Berapa Lama Proses Perceraian ?
- Apabila pihak Tergugat tidak hadir dan diputus verstek, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
- Apabila pihak Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, maka proses cerai di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upayah hukum banding.
Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Cibinong & Kota Bogor
Salah satu kelebihan dalam mengurus cerai menggunakan jasa pengacara adalah tidak harus repot melakukan pendaftaran gugatan hingga hadir di persidangan, karena sudah terdapat pengacara yang membantu dalam mengurusnya.
Biaya pengacara perceraian di Cibonong atau Kota Bogor untuk kantor Legal Keluarga disekitar Rp.15 juta s/d Rp. 25 Juta.
Dibawah ini kami menguraian keuntungan-keuntungan bila memakai jasa kantor pengacara perceraian di tangerang:
- Pengacara membantu menyusun gugatan/ permohonan cerai secara tertulis yang akan diajukan ke Pengadilan,
- Pengacara membantu mendaftarkan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan,
- Pengacara mewakili kliennya disetiap persidangan, kecuali hakim meminta klien untuk datang sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara.
- Pengacara membantu membuat dan menyusunkan daftar alat bukti dan alat buktinya,
- Pengacara membantu klien mengambil putusan dan akta perceraian.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id