Artikel

Isteri Keluar Rumah Dapatkah Harta Gono Gini ?

Pertanyaan :

Saya seorang Muslim. Apakah seorang isteri yang keluar dari rumah berhak mendapatkan pembagian harta gono gini ?

Jawaban :

Harta Gono Gini ?

Harta gono gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan.

Adapun dasar hukum harta gono gini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Adapun konsekuensi dari harta bersama adalah seluruh aseet atau harta yang diperoleh suami atau isteri selama perkawinan dianggap merupakan harta bersama.

Contoh kasus :

Suami membeli sebuah rumah dengan harta 5 Milyar dengan memakai uang/ dana dari hasil pekerjannya di saat setelah melangsungkan perkawinan, maka terhadap rumah yang dibeli suami tersebut tetap dianggap rumah milik isteri juga.

Suami dilarang mejual atau menjaminkan (mengagungkan) ke bank terhadap rumah tersebut tanpa persetujuan isteri.

Baca Juga : Akibat Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Bersama

Apabila timbul sebuah perceraian, maka menurut hukum terhadap rumah yang dibeli sebesar 5 milyar tersebut wajib dibagi sama rata ketika dijual, yaitu ½ (seperdua) hasil penjualan adalah milik matan suami dan ½ (seperdua) lagi adalah milik mantan isteri.

Adapun dasar hukum pembagian sama rata antara mantan suami dan mantan isteri terhadap harta gono gini diatur dalam Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Isteri Keluar Rumah, Apakah Mendapatkan Pembagian Harta Gono Gini ?

Menurut pendapat kami, walaupun isteri yang meninggalkan rumah tetap berhak mendapatkan pembagian harta gono gini dari mantan suaminya nanti.

Namun terkait dengan berapa persen pembagian harta gono gini yang didapat oleh mantan isteri ini, maka ini tergantung dari putusan pengadilan nantinya.

Umumnya berdasarkan Pasal 97 KHI, maka pembagian untuk mantan isteri dan mantan suami adalah masing-masing berhak ½ (seperdua).

Dalam praktek, terkadang banya pihak (suami) yang tidak ingin membagi harta gono gini membuat alasan “isteri nusyuz” sehingga menurutnya Isteri tidak berhak atas pembagian harta gono gini.

Dikutip dari Nuonline Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya dihadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepadanya, yakni taat terhadap suami….

Dalam Pasal 84 KHI disebutkan, Isteri dianggap “Nusyuz” jika tidak melaksanakan kewajibannya sebagai isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), kecuali dengan alasan yang jelas.

Berdasarkan uraian diatas, Legal Keluarga memberikan tanggapan sebagai berikut :

  1. Mantan Isteri tetap berhak mendapatkan pembagian harta gono gini dengan persentase pembagian sama rata dengan mantan suami yaitu masing-masing ½ (seperdua);
  2. Apabila mantan isteri meninggalkan rumah dan dianggap nusyuz oleh pengadilan, maka isteri seharusnya tetap berhak mendapatkan pembagian harta gono gini dengan alasan isteri nusyuz hanya menyebabkan pihak mantan isteri tidak berhak mendapatkan nafkah seperti iddah atau mut’ah dari mantan suaminya, namun pembagian harta gono gini tidak termasuk dalam pembagian nafkah, namun konsekuensi dari akibat perceraian;
  3. Tidak menutup kemungkinan pengadilan dapat mengurangi persentase pembagian harta gono gini milik mantan isteri dengan alasan mantan isteri nusyuz, namun tidak menghilangkan hak mantan isteri mendapatkan pembagian harta gono gini.

Syarat Mengurus Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Agama

Syarat pengurusan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Putusan Pengadilan dan Akta Cerai apabila telah bercerai;
  4. Bukti-bukti kepemilikan harta yang diperoleh selama perkawinan atas nama suami atau isteri;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id