Upaya hukum perlawanan diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon yang tidak hadir sama sekali ke pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan pengadilan yang telah diputus secara versten (tanpa hadirnya Tergugat).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan perlawanan/ verzet :
Perlawanan dapat diajukan oleh pihak Tergugat dalam beberapa kasus, seperti :
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310