Upaya Perlawanan / Verzet

Upaya hukum perlawanan  diajukan oleh pihak Tergugat/ Termohon yang tidak hadir sama sekali ke pengadilan dengan tujuan membatalkan putusan pengadilan yang telah diputus secara versten (tanpa hadirnya Tergugat).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan perlawanan/ verzet :

  • Jangka waktu pengajukan perlawanan / verzet tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pihak yang tidak hadir menerima surat pemberitahuan putusan dari pengadilan;
  • Perlawanan / Verzet diajukan dalam bentuk permohonan secara tertulis ke Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan dan ingin membatalkan putusan cerai tersebut.

 

Perlawanan dapat diajukan oleh pihak Tergugat dalam beberapa kasus, seperti :

  • Perlawanan terhadap putusan cerai & hak asuh anak;
  • Perlawanan terhadap putusan pembagian harta gono gini;
  • Perlawanan terhadap putusan pembagian waris;
  • Perlawanan terhadap putusan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
  • Perlawanan terhadap putusan sengketa ekonomi syari’ah.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai  syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?