Pertanyaan :
Bagaimana cara mengajukan upaya hukum banding kasus perceraian ke Pengadilan Tinggi ?
Jawaban :
Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Banding Kasus Perceraian adalah sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) dengan memberikan memori banding.
Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan: Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan;
- Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak;
- Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil.
Jangka Waktu Upaya Hukum Banding Kasus Perceraian
jangka waktu pengajuan upaya hukum banding kasus perceraian dilakukan oleh pihak yang kalah/ keberatan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) yang memutus cerai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari Pengucapan Putusan Cerai oleh Hakim yang dihadiri langsung oleh pihak kalah / keberatan di Pengadilan atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari diterimanya pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama apabila pihak yang kalah / keberatan tidak hadir di Pengadilan.
Apakah Wajib Menyerahkan Memori Banding ?
Memori banding tidak wajib diberikan setelah mengajukan permohonan upaya hukum banding kasus perceraian ke Pengadilan. Dibawah ini kami akan menjelaskan sebagai berikut :
- Pihak yang kalah / keberatan diberikan kesempatan untuk membuat “Memori Banding” secara tertulis yang dapat dibuat oleh advokat / pengacara atau dibuat sendiri oleh pihak Pembanding (Pihak yang kalah / keberatan);
- Membuat Memori Banding tidak wajib dan Tidak terdapat jangka waktu kapan terakhir pihak Pembanding wajib menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan. Akan tetapi, biasanya pihak Pengadilan memberikan saran segera sebelum berkas diajukan / dikirim ke Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding masih berhak mengajukan “Memori Banding”;
- Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan “Kontra Memori Banding” secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding;
Kewajiban Melakukan Inzaghe (Pemeriksaan Berkas)
Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Biaya Naik Banding Perceraian
Berapa biaya naik bandung kasus perceraian ? Apabila tidak menggunakan jasa pengacara biaya naik banding kasus perceraian dapat mencapai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun, apabila menggunakan jasa pengacara biaya naik banding perceraian ditentukan kesepakatan antara pengacara dan klien.
Jasa Pengacara Upaya Banding dan Pembuatan Memori Banding Perceraian
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara di bidang keluarga dan perceraian dapat membantu mengajukan upaya hukum banding dan jasa membuat memori banding kasus perceraian.
_______
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari jasa pengacara untuk mengurus upaya hukum banding kasus perceraian, silahkan hubungin kami Legal Keluarga melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id