Ketika rumah tangga menghadapi perceraian, keputusan pengadilan kerap menjadi penentu terakhir. Namun, bagaimana jika Anda merasa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan? Banding perceraian adalah salah satu upaya hukum yang tersedia jika Anda merasa keberatan terhadap hasil pengadilan tingkat pertama. Proses ini tidak hanya menjadi hak, tetapi juga sebuah langkah yang harus ditempuh dengan strategi dan pemahaman yang tepat.
Menurut data dari Badan Peradilan Agama MA, kasus perceraian di Indonesia meningkat setiap tahunnya, dengan lebih dari 500 ribu kasus yang ditangani pada tahun 2023. Sebagian besar perkara tersebut berujung pada putusan yang diterima salah satu pihak, tetapi ada pula yang berlanjut ke tingkat banding. Melalui artikel ini, kami ingin membantu Anda memahami lebih dalam tentang upaya hukum banding perceraian, mulai dari pengertian, proses, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan.
Apa Itu Banding Perceraian?
Banding perceraian adalah langkah hukum yang dapat diambil salah satu pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Proses ini memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi Agama untuk perkara agama atau Pengadilan Tinggi untuk perkara perdata.
Langkah ini bukan sekadar pengulangan dari proses sebelumnya. Pada tingkat banding, hakim akan mengevaluasi kembali fakta dan bukti yang sudah diajukan di pengadilan tingkat pertama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa putusan sebelumnya sudah sesuai dengan hukum dan memenuhi prinsip keadilan.
Siapa yang Berhak Mengajukan Banding?
Hak untuk mengajukan banding terbuka bagi salah satu atau kedua belah pihak yang merasa keberatan atas putusan pengadilan. Dalam konteks perceraian, banding biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, baik dari segi hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, maupun alasan lain yang menjadi objek sengketa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan disampaikan atau diberitahukan kepada para pihak. Jika melewati batas waktu tersebut, hak banding dianggap gugur.
Bagaimana cara mengajukan upaya hukum banding perceraian ke Pengadilan Tinggi?
Jawaban : Upaya Hukum Banding Kasus Perceraian adalah sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) dengan memberikan memori banding.
Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan: Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan;
- Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak;
- Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil.
Jangka Waktu Upaya Hukum Banding Kasus Perceraian
jangka waktu pengajuan upaya hukum banding kasus perceraian dilakukan oleh pihak yang kalah/ keberatan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) yang memutus cerai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari Pengucapan Putusan Cerai oleh Hakim yang dihadiri langsung oleh pihak kalah / keberatan di Pengadilan atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari diterimanya pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama apabila pihak yang kalah / keberatan tidak hadir di Pengadilan.
Apakah Wajib Menyerahkan Memori Banding ?
Memori banding tidak wajib diberikan setelah mengajukan permohonan upaya hukum banding kasus perceraian ke Pengadilan. Dibawah ini kami akan menjelaskan sebagai berikut :
- Pihak yang kalah / keberatan diberikan kesempatan untuk membuat “Memori Banding” secara tertulis yang dapat dibuat oleh advokat / pengacara atau dibuat sendiri oleh pihak Pembanding (Pihak yang kalah / keberatan);
- Membuat Memori Banding tidak wajib dan Tidak terdapat jangka waktu kapan terakhir pihak Pembanding wajib menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan. Akan tetapi, biasanya pihak Pengadilan memberikan saran segera sebelum berkas diajukan / dikirim ke Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding masih berhak mengajukan “Memori Banding”;
- Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan “Kontra Memori Banding” secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding;
Kewajiban Melakukan Inzaghe (Pemeriksaan Berkas)
Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Biaya Naik Banding Perceraian
Berapa biaya naik bandung kasus perceraian ? Apabila tidak menggunakan jasa pengacara biaya naik banding kasus perceraian dapat mencapai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Namun, apabila menggunakan jasa pengacara biaya naik banding perceraian ditentukan kesepakatan antara pengacara dan klien.
Jasa Pengacara Upaya Banding dan Pembuatan Memori Banding Perceraian
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara di bidang keluarga dan perceraian dapat membantu mengajukan upaya hukum banding dan jasa membuat memori banding kasus perceraian.
_______
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari jasa pengacara untuk mengurus upaya hukum banding kasus perceraian, silahkan hubungin kami Legal Keluarga melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id