Artikel

Syarat Umur Perkawinan

Tahukah kamu berapa umur seseorang dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia ?

Apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka batas umur seorang pria untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun, sedangkan seorang perempuan adalah 16 (enam belas) tahun.

Pasal 7 ayat (1) :

“ Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.”

Namun, perkawinan yang dilakukan dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, wajib mendapatkan izin orang tua.

Pasal 6 ayat (1) dan (2) :

  1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Putusan MK dan UU Perkawinan Terbaru

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK)  melalui Putusan No. 22/PUU-XV/2017 memutus bahwa usia perkawinan untuk perempuan yang 16 (enam belas) tahun perlu dinaikkan dengan dasar adanya rekomendasi dari United Nation (UN) CEDEW yang mengharuskan menaikkan usia perempuan yang ingin melangsungkan perkawinan.

Setelah adanya putusan MK tersebut, DPR dan Pemerintah akhirnya membentuk UU Perkawinan baru yaitu UU No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan seorang anak laki laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan wajib berumur 19 (Sembilan belas) tahun.

Pasal 7 ayat (1) :

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Dengan demikian, perkawinan hanya dapat dilangsungkan saat ini apabila seorang laki-laki dengan perempuan sama-sama memiliki umur 19 (Sembilan belas) tahun.

Namun perlu di Ingat, dikarenakan belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun untuk melangsungkan perkawinan, maka laki-laki dan perempuan wajib mendapatkan izin orang tua.

_______

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?