Artikel

Syarat Umur Perkawinan

Umur Minimal Perkawinan di Indonesia Menurut Hukum

Tahukah kamu berapa umur minimal seseorang dapat melangsungkan perkawinan di Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi pasangan muda yang ingin menikah secara sah menurut hukum negara. Oleh karena itu, kamu perlu memahami aturan usia perkawinan yang berlaku saat ini.

Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa laki-laki dapat menikah pada usia 19 tahun, sedangkan perempuan dapat menikah pada usia 16 tahun.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun. Dengan ketentuan ini, hukum sebelumnya masih memperbolehkan perkawinan perempuan di bawah usia 18 tahun.

Namun demikian, undang-undang juga mengatur ketentuan tambahan terkait izin orang tua. Apabila seseorang belum mencapai usia 21 tahun, maka orang tersebut harus memperoleh izin dari orang tua untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Selain itu, calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun wajib memperoleh izin dari kedua orang tua. Dengan demikian, hukum menempatkan peran orang tua sebagai pihak yang memberikan persetujuan tambahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan UU Perkawinan

Seiring perkembangan hukum dan perlindungan hak anak, Mahkamah Konstitusi kemudian melakukan pengujian terhadap batas usia perkawinan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, MK menyatakan bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan yang sebelumnya 16 tahun tidak lagi sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi merujuk pada rekomendasi internasional, termasuk rekomendasi dari United Nations melalui CEDAW, yang mendorong negara-negara untuk menaikkan usia minimal perkawinan perempuan. Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan ketentuan usia perkawinan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, DPR dan Pemerintah kemudian membentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan. Undang-undang ini secara tegas menyamakan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Dengan aturan ini, hukum Indonesia saat ini hanya mengizinkan perkawinan jika kedua calon mempelai telah berusia 19 tahun.

Dengan demikian, syarat umum usia perkawinan di Indonesia mewajibkan laki-laki dan perempuan memiliki usia minimal 19 tahun. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak anak, mencegah perkawinan dini, dan mendorong kesiapan fisik serta mental calon mempelai.

Namun demikian, kamu tetap perlu memperhatikan ketentuan izin orang tua. Apabila laki-laki dan perempuan belum mencapai usia 21 tahun, maka mereka tetap harus memperoleh izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan secara sah.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?