Syarat dan cara mengurus pengajuan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama oleh para pemohon ahli waris adalah sebagai berikut :
Pengertian Penetapan Ahli Waris (PAW)
Penetapan ahli waris (PAW) adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/barang milik pewaris yang telah meninggal dunia.
Tujuan Penetapan Ahli Waris
Tujuan pengajuan permohonan penetapan ahli waris (PAW) diajukan oleh ahli waris ke pengadilan agama dengan tujuan, yaitu :
- Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;
- Mengambil dana/deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
- Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;
- Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank;
- Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.
Dasar Hukum Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)
Dasar hukum permohonan penetapan ahli waris sebagai berikut :
Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana berbunyi sebagai berikut:
” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris
Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan :
- Pihak yang menjadi Pewaris;
- Pihak yang menjadi Ahli Waris;
- Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris;
- Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris.
Pengadilan Yang Mengadili Penetapan Ahli Waris
Pemohonan penetapan ahli waris hanya berlaku untuk yang beragama Islam. Oleh karena itu, Pengajukan permohonan penetapan ahli waris dilakukan di Pengadilan Agama tempat tinggal/ domisili Pemohon atau salah satu dari Pemohon;
Dalam praktek terkadang terhadap para ahli waris yang berbeda agama. apabila hal tersebut terjadi, maka ukuran pengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah dengan melihat agama dari pewaris. Apabila pewaris-nya (yang meninggal dunia) beragama Islam, pengajukan permohonan penetapan ahli waris diajukan tetap ke Pengadilan Agama.
Pihak Yang Mengajukan Penetapan Ahli Waris
Pihak yang mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan agama adalah seluruh ahli waris dari pewaris. Oleh karena itu, penetapan ahli waris tidak dapat diajukan ke pengadilan jika tidak diajukan bersama-sama seluruh ahli waris.
Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris
Syarat mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama yaitu :
- Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris secara tertulis;
- KTP Pewaris;
- Surat Kematian Pewaris;
- KTP Seluruh Ahli Waris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris;
- Kartu Keluarga;
- Buku Nikah Pewaris;
- Dokumen Asset bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Model Permintaan Surat Penetapan Ahli Waris
Umumnya permohonan penetapan waris (PAW) tersebut ke Pengadilan Agama menggunakan 3 (tiga) model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, yaitu :
- Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau
- Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau
- Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris.
Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan majelis hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti.
Prosedur dan Cara Mengurus Permohonan Penetapan Ahli Waris
Prosedur dan cara mengurus permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu sebagai berikut:
1. Konsultasi Hukum Kantor Pengacara
Untuk mengurus permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan, anda dapat memilih apakah ingin menggunakan jasa kantor pengacara atau mengurus sendiri ke Pengadilan Agama.
Pengacara memiliki fungsi membantu anda untuk pembuatan dokumen, mendaftarkan permohonan serta mendampingi saat persidangan di Pengadilan.
2. Pembuatan Surat Permohonan Ahli Waris
Pembuatan surat permohonan adalah tahapan awal yang harus dilakukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Surat permohonan berisi:
- Identitas seluruh ahli waris,
- Nama perwaris yang meninggal dunia,
- alasan pengajukan permohonan di pengadilan, dan
- permohonan ditetapkan sebagai ahli waris dan dapat disertai ditetapkan bagian para ahli waris
3. Pendaftaran Permohonan
Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan melalui online yaitu e-court atau dapat datang ke PTSP Pengadilan untuk mendaftarkan secara offline. Pendaftaran permohonan dapat dilakukan principle langsung (ahli waris) atau melalui jasa pengacara/ kuasa hukum.
4. Melakukan Pembayaran Biaya Perkara
Pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui virtual accourt apabila permohonan penetapan ahli waris didaftarkan melalui e-court. Sedangkan apabila jika dilakukan manual, maka pembayaran dapat dilakukan langsung ke bagian kasir PTSP Pengadilan.
5. Menerima Panggilan Sidang
Setelah proses pendaftaran selesai, maka tahap selanjutnya pihak Pemohon yaitu seluruh ahli waris akan menerima panggilan untuk hadir ke Pengadilan di hari yang ditentukan. Apabila pendaftaran melalui e-court, pihak Pemohon mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.
6. Pelaksanaan Sidang
Pelaksanaan sidang pertama dapat dilakukan 3 (tiga) agenda sekaligus, yaitu:
- Pemeriksaan identitas para pemohon yang dimana diwajibkan hadir seluruhnya,
- Pemeriksaan bukti tertulis / dokumen tertulis,
- Pemeriksaan pembuktian keterangan saksi-saksi.
Persidangan dapat ditunda diminggu berikutnya apabila terdapat pihak pemohon (ahli waris) salah satu tidak hadir langsung di pengadilan atau dokumen bukti atau saksi belum siap.
7. Pembacaan Putusan Penetapan
Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusan penetapannya apakah dikabulkan atau tidak permohonan penetapan ahli warisnya.
Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) jenis :
- Dikabulkan, artinya Permohonan seluruhnya dikabulkan,
- Dikabulkan sebagian, artinya Permohonan diterima sebagian,
- Ditolak, artinya Permohonan ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
- Tidak Dapat Diterima (N.O), artinya Permohonan cacat administrasi.
Biaya Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama
Biaya pendaftaran penetapan ahli waris (PAW) di pengadilan agama jika mengurus sendiri (mandiri) dapat mencapai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Akan tetapi, biaya permohonan penetapan ahli waris bila menggunakan jasa pengacara atau advokat akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para ahli waris dengan pengacara atau advokat tersebut.
Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan
Contoh surat permohonan penetapan ahli waris dapat didapatkan dan dibantu melalui pengadilan jika mengurus sendiri (mandiri) atau dapat dibuatkan oleh advokat atau pengacara jika menggunakan jasa kantor pengacara.
Jasa Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama
Legal Keluarga adalah kantor pengacara memberikan jasa dalam mengurus dan mendaftarkan surat permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.
___________
Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id
