Pertanyaan :
Syarat untuk mengurus surat cerai , apa saja dan bagaimana caranya ?
Jawaban :
Syarat mengurus surat cerai untuk islam yaitu KTP Penggugat dan buku nikah yang dikeluarkan KUA yang setelah itu di daftarkan ke Pengadilan Agama. Sedangkan syarat mengurus surat cerai untuk non muslim (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu) yaitu KTP Penggugat dan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Syarat Untuk Urus Surat Cerai Islam Pengadilan Agama
Syarat untuk urus surat cerai islam di Pengadilan agama adalah:
- KTP Penggugat / Pemohon,
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon,
- Buku Nikah dari KUA,
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Apabila syarat untuk urus surat cerai diatas lengkap, maka dapat di daftarkan ke Pengadilan Agama wilayah domisili pihak Isteri.
Syarat Mengurus Surat Cerai Non Muslim Pengadilan Negeri
Syarat membuat surat cerai non muslim di Pengadilan negeri adalah:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
- Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Apabila syarat urus berkas cerai non muslim diatas lengkap, maka dapat di daftarkan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat.
Jasa Mengurus Surat Cerai di Pengadilan
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus surat cerai di Pengadilan Agama (Islam) atau di Pengadilan Negeri (Non Islam).
Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan gugatan cerai.
_________
Jika ingin bertanya terkait syarat mengurus surat cerai di Pengadilan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id