Artikel

Syarat Gugatan Cerai Muslim dan Non Muslim di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dibawah ini legalkeluarga.id menguraikan perbedaan syarat dan prosedur terkait pengajukan gugatan cerai yang diajukan bagi mereka yang beraga Islam ataupun Non-Muslim (Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Khonghucu) di Pengadilan.

SYARAT DAN PROSEDUR CERAI MUSLIM CERAI NON MUSLIM
Tempat Mengajukan Gugatan Pengadilan Agama Pengadilan Negeri
Penentuan Domisili Pengadilan
  • Isteri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan  Agama dimana domisili tempat tinggal isteri saat ini (tidak perlu sesuai KTP) .
  • Suami mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dimana domisili tempat tinggal isteri saat ini (tidak perlu sesuai KTP).
  • Isteri mengajukan gugatan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dimana domisili tempat tinggal suami terakhir saat ini (tidak perlu sesuai KTP)
  • Suami mengajukan gugatan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dimana domisili tempat tinggal isteri terakhir saat ini (tidak perlu sesuai KTP) .
Istilah Pihak Dalam Isi Gugatan
  • Isteri yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan suami disebut sebagai TERGUGAT.
  • Suami yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENOHON, sedangkan isteri disebut sebagai TERMOHON.
  • Isteri yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan suami disebut sebagai TERGUGAT.
  • Suami yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai PENGGUGAT, sedangkan isteri disebut sebagai TERGUGAT.
Syarat Administratif Yang Diperlukan
  • Surat Gugatan Cerai,
  • Identitas/ KTP Para Pihak,
  • Buku Nikah,
  • Akta Kelahiran Anak bila menuntut hak asuh anak,
  • Bukti kepemilikan harta bila menuntut harta gono gini (harta bersama),
  • Siapkan 2 (dua) saksi yang dapat dari keluarga atau kerabat/teman terdekat.
  • Surat Gugatan Cerai,
  • Identitas/ KTP Para Pihak,
  • Akta Perkawinan dari Dukcapil,
  • Sertifikat Perkawinan dari Pemuka Agama (bila ada),
  • Akta Kelahiran Anak bila menuntut hak asuh anak,
  • Bukti kepemilikan harta bila menuntut harta gono gini (harta bersama),
  • Siapkan 2 (dua) saksi yang dapat dari keluarga atau kerabat/teman terdekat.
Alasan Perceraian
  • Bertengkar terus menerus, sehingga tidak ada kecocokan lagi, (contoh, masalah ekonomi atau karena pasangan dekat dengan orang lain, dll).
  • Pasangan berbuat zina, pemabok atau berjudi,
  • Meninggakan rumah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah,
  • Pasangan dihukum penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung,
  • Pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
  • Pasangan cacat badan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,
  • Suami melanggar taklik talak;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  • Bertengkar terus menerus, sehingga tidak ada kecocokan lagi, (contoh, masalah ekonomi atau karena pasangan dekat dengan orang lain, dll).
  • Pasangan berbuat zina, pemabok atau berjudi,
  • Meninggakan rumah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah,
  • Pasangan dihukum penjara 5 (lima) tahun setelah perkawinan berlangsung,
  • Pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
  • Pasangan cacat badan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri,
Permintaan Hak Asuh Anak & Nafkah Anak
  • Gugatan Cerai yang diajukan dapat meminta hak asuh anak serta nafkah anak untuk kebutuhannya hingga ia dewasa.
  • Gugatan Cerai yang diajukan dapat meminta hak asuh anak erta nafkah anak untuk kebutuhannya hingga ia dewasa.
Permintaan Nafkah Untuk Isteri Yang Bercerai Permintaan nafkah  untuk mantan isteri biasanya dikabulkan bila yang mengajukan gugatan cerai Pihak dari pihak suami.

Nafkah tersebut disebut nafkah iddah.

Suami dapat juga memberi mut’ah (pemberian cuma-cuman) terhadap suatu barang

Permintaan nafkah  untuk mantan isteri biasanya dikabulkan bila yang mengajukan gugatan cerai Pihak dari pihak suami.
Permintaan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
  • Permintaan pembagian harta gono gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai dan dapat diajukan setelah gugatan cerai diputus oleh Pengadilan agama dan telah in kracht.
  • Pembagian harta gono gini yaitu 50 % (lima puluh persen) untuk mentan suami, dan 50 % (lima puluh persen)untuk mantan isteri.
  • Pembagian harta gono gini tidak berlaku bila terdapat perjanjian perkawinan.
  • Permintaan pembagian harta gono gini hanya dapat diajukan setelah gugatan cerai diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah in kracht.
  • Pembagian harta gono gini yaitu 50 % (lima puluh persen) untuk mentan suami, dan 50 % (lima puluh persen)untuk mantan isteri.
  • Pembagian harta gono gini tidak berlaku bila terdapat perjanjian perkawinan.

Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai, permohonan hak asuh anak serta pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?