Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan membuat perjanjian pembagian harta gono gini untuk pasangan suami dan isteri yang berencana ingin bercerai ? tujuan pihak isteri ingin membuat kesepakatan pembagian harta gono gini di notaris untuk mengantisipasi jangan sampai pasca bercerai pihak mantan suami secara tiba-tiba berubah pikiran tidak ingin membagi harta gono gini ke pihak mantan isteri.
Jawab :
Tidak ada larangan bagi pasangan suami dan isteri sebelum bercerai di Pengadilan membuat perjanjian pembagian harta gono gini hal ini dilindungi Pasal 1338 KUHPerdata yang pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah tepat secara hukum membuat perjanjian pembagian harta gono gini tersebut padahal belum bercerai ?
Perlu diketahui pembagian harta gono gini adalah peristiwa hukum yang merupakan akibat hukum dari terjadinya perceraian. Artinya, pembagian harta gono gini hanya dapat dilakukan para pihak setelah pengadilan memutus cerai dan dikeluarkan akta cerai.
Oleh karena itu, apabila perjanjian pembagian harta gono gini dibuat sebelum perceraian berlangsung, maka berpotensi melanggar syarat sahnya perjanjian (syarat objektif) yang salah satunya bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi batal demi hukum.
Kapan Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini Dapat Dibuat?
Perjanjian pembagian harta gono gini sebaiknya dibuat pasca perceraian terjadi. Artinya, akta cerai terbit terlebih dahulu barulah pihak mantan isteri dan mantan suami membuat perjanjian pembagian harta gono gini berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam praktek yang kami temui, jika perjanjian pembagian harta gono gini dibuat oleh mantan suami dan isteri setelah bercerai di notaris biasanya disertai dan ditambahkan dengan kuasa jual. Kuasa jual ini berfungsi melindungi pihak yang telah diberikuan kuasa untuk melakukan penjualan, menjaminkan atau mengalihkan asset tanpa harus mendapatkan persetujuan mantan pasangan.
Oleh karena itu jika ingin membuat perjanjian pembagian harta gono gini yang didalamnya berisi pembagian objek harta dan bukan pembagian hasil penjualan, maka sebaiknya terdapat kepastian terkait apakah pihak yang mendapatkan objek harta itu memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum seperti menjual, menjaminkan, mengalihkan objek harta tanpa persetujuan pasangan lagi dikemudian hari.
Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini atau Putusan Pengadilan?
Selain membuat perjanjian kesepakatan, harta gono gini juga dapat dilakukan pembagian melalui putusan pengadilan. Artinya, salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan yaitu Penggugat. Setelah itu pihak lainnya yang digugat disebut dengan istilah Tergugat.
Pihak Penggugat dan Tergugat hadir ke Pengadilan setelah pengadilan memanggilnya. Setelah itu, Penguggat dan Tergugat melakukan mediasi di hadapan mediator. Di depan mediator, Penguggat dan Tergugat membuat kesepakatan pembagian harta gono gini yang dimana ditandatangai juga oleh mediator. Setelah itu, kesepakatan mediasi dibawa ke Hakim Pemutus untuk ditetapkan, sehingga kesepakatan pembagian harta gono gini ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Jika diberikan pilihan, maka pembagian harta gono gini melalui mekanisme pengadilan lebih memberikan kepastian hukum, hal ini dikarenakan kesepakatan itu telah ditetapkan oleh pengadilan dan sulit untuk dibatalkan karena sudah menjadi produk pengadilan. Sedangkan, bila produknya berbentuk perjanjian masih berpotensi untuk diajukan pembatalan melalui pengadilan walapun jika berbentuk akta notaris maka kekuatan pembuktiannya pun kuat secara hukum.
Dengan demikian, pemilihan produk hukum kesepakatan pembagian harta gono gini dikembalikan kepada para pihak apakah ingin membuat cukup dengan akta notaris atau ingin melalui produk putusan pengadilan.
_________
Jika ingin konsultan hukum seputar gugatan pembagian harta bersama di pengadilan, silahkan hubungi:
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id