Bila anda seorang ahli waris ingin mengurus penjualan suatu harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, maka biasaya notaris membutuhkan dokumen-dokumen legalitas yang salah satunya adalah “Surat Keterangan Waris atau Penetapan Waris atau Putusan Pengadilan bila terdapat sengketa”.
Surat Keterangan Waris
Surat Keterangan Waris ini dapat diartikan sebagai keterangan tertulis yang didalamnya menunjuk pihak-pihak yang berhak atas harta warisan dari pewaris. Artinya, pihak-pihak yang berhak atas warisan tersebut itulah yang mempunyai hak melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan termasuk menjualnya.
Dalam hukum pembuktian, surat ini dapat diketerogikan sebagai surat dibawah tangan, karena tidak dibuat dihadapan notaris. Namun tidak adanya kewajiban membuat Surat Keterangan Waris di notari dikarenakan dalam aturannya telah menegaskan bagi mereka yang bergolongan orang asli indonesia (Pribumi), maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya tidak harus di notaris, namun cukup dikuatkan dari kepala desa/ kelurahan atau camat.
Adapun dasar hukum pembuatan Surat Keterangan Waris tersebut diatur dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 4 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu pada prinsipnya sebagai berikut :
- Untuk Warga Negara Indonesia Asli : Surat Keterangan Waris dibuat oleh para ahli waris dengan saksi 2 (dua) orang dan dikuatkan dari Kepala Desa/ Keluarahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia;
- Untuk Warga Indonesia Keturunan Tionghoa : Surat Keterangan warisnya dibuat dihadapan notaris, sehingga nantinya berbentk Akta Keterangan Hak Mewaris;
- Untuk Warganegara Indonesia Keturunan Timur Asing lainnya: Surat keterangan waris dibuat di Balai Harta Peninggalan.
Penetapan Waris Pengadilan
Penetapan waris merupakan salah satu produk yang dikeluarkan pengadilan yang didalamnya menunjuk siapa-siapa saja berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia.
Dari segi isi, penetapan waris dan surat keterangan waris dapat dikatakan sama, hal tersebut dikarenakan didalamnya sama-sama berisi penunjukan pihak-pihak berhak untuk mendapatkan hak warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia.
Namun perbedaaannya hanya dapat dilihat dari segi pembuatannya saja. Surat Keterangan Waris tidak harus kepengadilan untuk mengurusnya. Sedangkan Penetapan waris harus ke pengadilan untuk mengurusnya.
Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan (voluntair).
Dari segi pembuktian, Penetapan waris dari pengadilan ini kuat dan mengikat sepanjang tidak diajukan pembatalan dari ahli waris lain atau pihak ketiga di Pengadilan.
Adapun dasar hukum penetapan waris ini diatur juga dalam Pasal 111 ayat 1 huruf c butir 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN No. 3/ 1997 tentang Kententuan Pelaksanaan PP No. 22/ 1997 tentang Pendaftaran Tanah , yaitu :
” Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa yang salah satunya adalah Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan “.
Dengan demikian, bila ahli waris ingin melakukan penjualan atau pengalihan terhadap harta warisan dari pewaris, maka ia dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris bila notaris menginginkan syarat tersebut.
Putusan Pengadilan Sengketa Warisan
Putusan pengadilan mengenai sengketa waris merupakan salah satu produk pengadilan selain “Penetapan Pengadilan”.
Bila di “Penetapan Pengadilan” tidak mengandung sengketa, sedangkan untuk “Putusan Pengadilan” ini mengandung sengketa.
Sengketa waris dapat diartikan sebagai perselisihan yang timbul antara ahli waris mengenai pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Umumnya sengketa waris itu terjadi dikarenakan :
- Adanya pihak yang tidak berhak masuk sebagai ahli waris,
- Pembagian warisan dianggap tidak adil oleh ahli waris, atau
- Adanya penggelapan atau penjualan atau pengalihan harta warisan oleh salah satu ahli waris
Adapun dasar hukum pengajukan sengketa waris di Pengadilan adalah sebagai berikut :
Untuk yang beragama Islam, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 188 KHI :
” Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Dia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
________
Bila ingin mengajukan permohonan penetapan waris atau gugatan sengketa warisan di Pengadilan maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id