Pertanyaan :
Saya (suami) dan isteri membuat surat kesepakatan yang dimana anak kami laki-laki satu-satunya hak asuhnya jatuh kepada saya sebagai ayah (suami). Apakah surat hak asuh anak dari isteri ke suami yang kami buat sah menurut hukum dan dapat digunakan ke Pengadilan ?
Jawaban :
Tidak ada larangan membuat surat hak asuh anak dari isteri ke suami. Artinya pihak isteri dan suami berhak membuat surat kesepakatan tertulis yang berisi isteri tidak keberatan hak asuh anak jatuh kepada suami atau ayah anak.
Akan tetapi, kami menyarankan sebaiknya surat hak asuh anak dari isteri ke suami itu dibuat pada saat persidangan di pengadilan tepatnya di forum mediasi. Artinya, di forum mediasi itu pihak suami dan isteri datang ke pengadilan untuk membuat surat kesepakatan tertulis yang dimana hak asuh anak jatuh kepada suami (ayah) dari anak.
Terdapat beberapa pertimbangan mengapa surat hak asuh dari suami ke isteri sebaiknya dibuat di forum mediasi pengadilan, yaitu:
- Agar nantinya surat kesepakatan itu ditetapkan dalam putusan pengadilan,
- Meminimalisir resiko apabila masuk ke pengadilan salah satu pihak mengingkari surat itu. Contoh, tiba-tiba pihak isteri tidak sepakat dengan perjanjian/ kesepakatan yang dibuat dengan suaminya,
- Menghindari pihak isteri tiba-tiba tidak hadir ke pengadilan. Karena dalam banyak pengalaman, hakim di pengadilan belum tentu menyatakan surat yang dibuat itu benar sebelum pihak isteri hadir dan memberikan konfirmasi secara langsung ke pengadilan atau melalui kuasa hukumnya.
Syarat Mengurus Perceraian dan Hak Asuh Anak
Syarat mengurus perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan, yaitu:
- KTP Penguggat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah,
- Akta Kelahiran Anak,
- KK (Kartu Keluarga),
- Siapkan 2 (dua) orang saksi, yang dapat dari keluarga.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id