Pertanyaan :
Suami tidak mau membagi harta gono gini yang merupakan harta diperoleh selama perkawinan. Langkah hukum apa yang dapat dilakukan isteri untuk meminta hak nya tersebut ?
Jawaban :
Karena pembagian harta gono gini masuk ranah perdata, jika suami tidak mau membagi harta gono gini, maka langkah hukum yang dapat diajukan isteri adalah mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) untuk ditetapkan dan dibagi sama rata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Isteri Jika Suami Tidak Ingin Membagi Harta Gono Gini
Jika pihak suami tidak ingin membagi harta gono gini, pihak isteri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pastikan tidak memiliki perjanjian pisah harta,
- Pastikan memiliki bukti kepemilikan asset walau itu foto copy, contoh Serifikat Kepemilikan Tanah atau lainnya;
- Pastikan asset atas nama suami dan isteri dan perolehannya setelah perkawinan;
- Pastikan asset tidak dalam jaminan bank/ KPR.
Syarat Isteri Menggugat Pembagian Harta Gono Gini
Syarat untuk pihak isteri dapat mengajukan pembagian harta gono gini di Pengadilan, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Cerai + Putusan Pengadilan jika telah bercerai,
- Buku Nikah, jika masih terikat perkawinan (Untuk Islam),
- Bukti kepemilikan Asset/ Harta Gono Gini,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Pengacara Urus Pembagian Harta Gono Gini
Kantor Pengacara Legal Keluarga memberikan jasa untuk membantu mengurus dan mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan.
_________
Jika ingin bertanya terkait seputar pembagian harta gono gini, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id