Artikel

Buku Nikah diBawa Kabur Suami, Bolehkah Isteri Gugat Cerai ?

Buku Nikah Dibawa Kabur Suami, Bolehkah Isteri Gugat Cerai ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di Pengadilan. Namun ternyata buku nikah saya hilang tidak tahu dimana. Tapi kecurigaan saya itu suami yang mengambil dan membawanya pergi. Hal ini dikarenakan suami saya tidak ingin bercerai. Pertanyaan saya, apakah saya masih bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan ?

Jawaban :

Terima kasih telah bertanya kepada Tim Legal Keluarga.

Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bila buku nikah adalah bukti hukum yang menunjukan anda telah menikah secara sah menurut agama dan hukum negara dengan suami anda.

Oleh karena itu, bila anda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, maka hakim memerlukan buku nikah yang asli untuk diambil karena nantinya akan ditukar menjadi “Akta Cerai” bila gugatan cerai dikabulkan oleh hakim.

Namun terkadang dalam praktek buku nikah hilang atau mungkin dibawa kabur suami karena pihak suami tidak ingin bercerai dengan isterinya.

Apabila buku nikah anda hilang, maka anda memiliki hak untuk mengurus dan mendapatkan duplikatnya.

Untuk mengurus duplikat buku nikah, maka anda wajib ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana anda dulu menikah.

KUA dimana anda dulu menikah merupakan pihak yang berwenang mengurus duplikat buku nikah tersebut.

Duplikat buku nikah yang diberikan hanyalah kertas selembar yang didalamnya tertulis “Kutipan Akta Nikah”.

Untuk mendapatkan duplikat buku nikah / kutipan akta nikah tersebut, maka wajib melampirkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Adapun dasar hukumnya yaitu Pasal 39 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan yang menyebutkan :

  1. Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
  2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan :
    1. Rusak; atau
    2. Hilang.
  3. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.
  4. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
  5. Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.

Setelah anda mendapatkan duplikat/ kutipan akta nikahnya, maka selanjutnya anda sudah dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Apabila anda ingin berkonsultasi  untuk pengajuan gugatan / permohonan perceraian, namun buku nikah hilang, maka dsilahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009 

 Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp