Artikel

Status Anak Yang Lahir dari Perzinahan

Status Anak Yang Lahir dari Zina Menurut Hukum

Anak yang lahir diluar perkawinan atau dari hasil perzinahan pastinya hanya akan memiliki status atau hubungan keperdataan dengan ibunya.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan :

 Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

” Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Apakah yang dimaksud dengan hubungan keperdataan tersebut ?

Dalam hukum, hubungan keperdataan memiliki makna yang luas, salah satunya hak untuk mendapatkan warisan atau hak untuk dicatatkan dalam akta kelahiran.

Apabila seorang anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, maka anak tersebut hanya memiliki hak :

  • Mendapatkan warisan dari garis keturunan ibunya,
  • Mendapatkan nafkah hanya dari ibunya,
  • Mendapatkan hak untuk dicatatkan dalam akta kelahiran, namun hanya nama ibunya.

Oleh karena itu, bila anak tersebut lahir dari hasil perzinahan walau diketahui siapa bapak/ ayahnya, maka hubungan keperdataan tetap hanyalah terbatas kepada ibunya.

Putusan MK Status Anak Lahir Dari Perzinahan

Apakah ada langkah hukum agar anak tersebut bapak/ ayah dari anak tersebut ikut bertanggung jawab ?

Pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang pada prinsipnya menyatakan anak diluar perkawinan yang sah memiliki hak keperdataan tidak hanya dengan ibunya, tapi juga dengan ayahnya.

Putusan MK No No.46/PUU-VIII/2010 :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dari uraian diatas disimpulkan anak diluar perkawinan atau hasil dari perzinahan mempunyai hak mendapatkan hak keperdataan dari ayahnya sepanjang dapat dibuktikan menurut ilmu pengetahuan dan teknologi atau bukti lain seperti adanya tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) yang menunjukan anak tersebut memiliki hubungan biologis dengan ayahnya.

Dalam praktek, terdapat 2 (dua) cara yang biasa digunakan agar bapak/ ayah dari anak tersebut ikut bertanggung jawab terhadap anak yang ia juga hasilkan dari hasil perkawinan tidak sah atau perzinahan, yaitu :

1. Pengakuan Anak Secara Sukarela

Pengakuan secara sukarela ini hanya terjadi bila ayah dari anak tidak keberatan mengakui anak yang dilahirkan tersebut.

Untuk melakukan “Pengakuan Anak” secara sukarela, terdapat 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Apakah anak yang lahir tersebut dari hasil perkawinan menurut agama namun belum dicatatkan oleh negara ? atau
  • Apakah anak yang lahir tersebut benar-benar dari hasil perzinahan atau tidak ada hubungan perkawinan sama sekali ?

Bila anak lahir dari perkawinan sah menurut agama namun belum dicatatkan oleh negara, maka berdasarkan Pasal 49 UU Administrasi Kependudukan, ayah dari anak cukup membuat surat pengakuan anak yang disetujui oleh ibu kandungnya. Surat Pengakuan yang telah dibuat segera dicatatkan di Suku Dinas Dukcapil agar dibuatkan kutipan pengakuan anak.

Namun, apabila anak tersebut lahir dari hasil perzinahan atau tidak ada hubungan perkawinan sama sekali, maka berdasarkan Penpres No. 96/2018 tentang Penpres No. 96/ 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil menyatakan pengakuan anak dilakukan dengan cara mengajukan permohonan penetapan di pengadilan. Setelah penetapan pengadilan keluar, maka selanjutnya segera dicatatkan di Suku Dinas Dukcapil agar terdapat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak maupun pada kutipan akta kelahirannya dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

2. Pengajukan Anak melalui Gugatan Ke Pengadilan

Pengajuan gugatan yang dimaksud disini bila terdapat perselisihan antara ibu dari anak dan ayah dari anak.

Apabila ayah dari anak tersebut tidak ingin membuat surat pengakuan yang menjelaskan anak yang dilahirkan tersebut merupakan anaknya, maka ibu dari anak dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

Adapun permintaan yang mungkin dapat diminta oleh ibu dari ayah anak, yaitu :

  • Menetapkan adanya hubungan keperdataan antara ayah dan anak;
  • Memerintahkan ayah dari anak membuat surat pengakuan anak;
  • Menghukum ayah untuk membiayai anak hingga ia dewasa.

Dasar hukum untuk mengajukan gugatan tersebut adalah  Putusan MK No No.46/PUU-VIII/2010 sebagaimana disebutkan diatas.

Namun dikarenakan putusan MK tersebut menegaskan perlunya ada bukti menurut ilmu pengetahuan atau teknologi yang menjelaskan adanya hubungan antara anak dan ayahnya, maka pihak penggugat (pihak ibu) memerlukan bukti seperti adanya tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) agar dapat mendukung pengajukan gugatannya di pengadilan.

____________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan pengakuan anak atau pengajukan gugatan berkaitan dengan pengakuan anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?